Dugaan Pecah-pecah Proyek Jadi PL di Dinas PUPR Tebingtinggi, APH Diminta Awasi

Sebarkan:
Salah satu proyek PL di Dinas PUPR Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI | 
Kota Tebingtinggi yang rawan bencana banjir dan belum maksimalnya sistem saluran drainase dan gorong-gorong menjadi salah satu penyebab banjir dan genangan air.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi telah menganggarkan dana APBD Tahun 2022 sebesar 10 miliar rupiah untuk membiayai rehabilitasi saluran perkotaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR.

Dalam pantauan di situs SIRUP LKPP dan LPSE Kota Tebingtinggi, terdapat lebih dari satu miliar rupiah anggaran APBD rehabilitasi saluran perkotaan yang telah dilaksanakan pekerjaannya oleh Dinas PUPR.

Anggaran APBD sebesar lebih dari satu miliar rupiah yang telah dilaksanakan itu paketnya dipecah-pecah dan dijadikan pengadaan langsung (PL) dengan judul pekerjaan pemeliharaan rutin saluran drainase dan gorong -gorong se-Kota Tebingtinggi DHI rehabilitasi saluran.

Ditenggarai 10 miliar rupiah anggaran APBD Dinas PUPR Tebingtinggi Tahun 2022 untuk rehabilitasi saluran perkotaan diduga sengaja paketnya dipecah-pecah dan dijadikan PL oleh oknum pejabat Dinas PUPR untuk menghindari proses tender/lelang dan patut juga diduga untuk disalahgunakan.

Pada salah satu lokasi proyek pemeliharaan rutin saluran drainase dan gorong-gorong se-Kota tebingtinggi DHI rehabilitasi saluran, Jalan Namad Damanik dilaksanakan oleh CV Mahardika Radya dengan nilai kontrak Rp 198.

Diketahui bahwa komanditer CV Mahardika Radya (BMH) diduga tenaga honor sukarela pada Dinas PUPR Kota Tebingtinggi dan disebut-sebut sebagai orang dekat oknum pejabat Dinas PUPR yang terlihat kerap mendampingi kegiatan oknum pejabat tersebut.

"Perbuatan memecah-mecah paket proyek kemudian menjadikannya PL dan menyalahgunakannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, tentu bertentangan dengan prinsip dan azas pengadaan barang dan jasa pemerintah (Keppres No 12 Tahun 2021) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Pengamat Hukum Kota Tebingtinggi Andrew Tambunan SH saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).

Sebelumnya, Andrew juga telah menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum ini. Menurutnya, sesuai aturan undang-undang menyebutkan bahwa PNS atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

"Jadi bukan malah sebaliknya. Apabila nantinya ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Andrew.

Apabila terindikasi ada PNS yang terlibat, kata Andrew, maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pidana yang dikenakan yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000," katanya.

Untuk itu, Andrew meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius mengawasi sejumlah proyek PL di Dinas PUPR Tebingtinggi.

Hingga kini, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Tebingtinggi, Reza Aghista terkait dugaan ini. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini