Bukan Cuma Beda Pasal, Mantan Dirut BUMD Kota Sibolga Divonis Jauh Lebih Ringan 1,5 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Nuzar Carmina saat mendengarkan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, Nuzar Carmina, Senin (6/6/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta dan subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.


Vonis majelis hakim diketuai Sulhanuddin tersebut bukan hanya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Sibolga. Beberapa pekan lalu pria lanjut usia itu dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Majelis juga dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada pada dengan tujuan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Sementara menurut penuntut umum pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1)  jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana jo Pasal 64  ayat (1) ke-1  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


UP 


Nuzar Carmina juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan  negara sebesar Rp104 juta. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang JPU.


Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.


"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Keadaan meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tegas Sulhanuddin.


Baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa periode 2014 hingga 2017 tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan yang dipimpinnya di bidang usaha perikanan, perdagangan, pariwisata, industri, dan serta usaha jasa lainnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini