2 Kurir Suruhan Bos Cakya Diadili, Innova Pengangkut 20 Kg Sabu Telah Dimodifikasi

Sebarkan:

 




JPU Fransiska Panggabean saat membacakan surat dakwaan di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu, orang suruhan Bos sabu Cakya asal Aceh terancam hukuman mati. Sabu yang dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara ini tidak tanggung-tanggung, mencapai 20 Kg. 


Kedua terdakwa yakni Syafruddin alias Din (51), warga Dusun Alue Iboih, Desa Naleung, Kecamatan Julok  Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan Zulfikar alias Fikar (36), warga Jalan Darussalam Gang Lurah, Kelurahan Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dihadirkan secara video call (VC),  Selasa (7/6/2022) di Cakra 8.


Setelah memperhatikan sejenak isi surat dakwaan, majelis hakim ketua meminta JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean agar bersabar sebentar sebelum surat dakwaan dibacakan.


"Sebentar Bu jaksa. Diancam Pasal 114 (UU Narkotika) ini ya? Kami minta agar kedua terdakwa didampingi penasihat hukum (PH)," kata Immanuel dan salah seorang wanita dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Medan yang sebelumnya standby kemudian memasuki arena sidang.


Bos Cakya


JPU Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB saksi Zulfikar alias Fikar dihubungi Bos Cakya (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menerima mobil. Siang harinya  seseorang atas suruhan Bos Cakya kemudian menyerahkan mobil Kijang Innova di depan Rumah Sakit Cut Meutia, Kota Lhokseumawe.


Si Bos kemudian menghubungi Zulfikar untuk berangkat menuju Kota Medan dengan mobil tersebut yang didalamnya berisi sabu dan disetujuinya.


Secara terpisah Bos Cakya juga menyuruh terdakwa Syafruddin alias Din untuk mengantarkan paket sabu ke Medan bersama Zulfikar. Keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB  saksi Zulfikar diberitahu si Bos bahwa total sabu yang ada di dalam mobil Kijang Innova tersebut 20 bungkus paket sabu seberat 20 Kg.


Zulfikar selanjutnya menelepon terdakwa Syafruddin dan sepakat menjemputnya di depan salah satu masjid di Jalan Lintas  Kota Binjai - Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Perjalanan menuju Kota Medan gantian terdakwa Syafruddin yang menyetir.


Interior Modifikasi


Mobil yang mereka gunakan ke Kota Medan ternyata bukan sembarang mobil. Interior mobilnya telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bagian pintu, dinding bak belakang berikut jok bisa menyimpan bungkusan sabu tanpa bisa terlihat mata telanjang.


Di dalam pintu depan kiri dan kanan masing-masing 3 bungkus, pintu tengah kanan dan kiri masing-masing 2 bungkus, di pintu tengah kiri 2 bungkus. Selanjutnya di dalam dinding belakang kanan 3 bungkus, sebelah kirinya 1 bungkus.


Di atas jok belakang 2 bungkus dan 2 bungkus lagi dimasukkan Zulfikar alias Fikar  ke dalam  dinding belakang sebelah kiri mobil. Selanjutnya Bos Cakya pun memberikan uang jalan kepada Fikar sebesar Rp2 juta.




Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan. (MOL/ROBERTS)



Sementara tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang menerima informasi masyarakat sudah siaga menunggu kedatangan keduanya di Jalan Lintas Sumatera Medan - Aceh, persisnya di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.


Kerja keras tim antinarkoba itu pun membuahkan hasil. Sabu total seberat 20 Kg berhasil ditemukan dari dalam mobil yang interiornya telah dimodifikasi. 


Kedua orang suruhan Bos Cakya tersebut masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Hakim ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota keberatan dari terdakwa maupun PH-nya. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini