Seorang Pencuri dan Dua Penadah Diamankan Polsek Pancurbatu

Sebarkan:



PANCURBATU |
Tim Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dalam keluarga. Seorang pencuri dan dua penadahnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Untuk pengusutan lebih lanjut, ke Tiga tersangka berikut barang bukti sebilah parang tanpa gagang, 1 unit kulkas merk Aqua Freezer, 2 unit  speaker aktif dan 2 unit microfon diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Informasi yang diterima dari kepolisian, Rabu (25/5) malam, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Metehmuli Br Tarigan (57) warga Dusun lll, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Selasa (24/5), sesuai Laporan Polisi No. LP /B/159/V/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu /Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Dalam laporannya, ibu rumah tangga ini mengaku, aksi pencurian itu diketahuinya pada Selasa (24/5) sekira pukul 18.00 Wib. Dimana, dari kediamannya, tersangka telah mencuri satu unit kulkas merk Aqua Freeze AQF -S4, satu unit kulkas merk LG , Empat unit loudspeaker, dan satu unit TV LCD merk Samsung ukuran 31 inci.

Sementara itu dari keterangan korban dan saksi, diketahui kalau tersangkanya Agustinus Sembiring (41) warga Dusun l, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin Panit Reskrim Ipda Junaidi Sembiring melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi.

Keesokan harinya, pada Rabu (25/5) sekira pukul 16.00 Wib, petugas berhasil meringkus tersangka Agustinus Sembiring dari kawasan Jalan Pembangunan, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu.

Saat diinterogasi, tersangka mengku, kalau dirinya beraksi di kediaman korban pada Selasa (24/5) dinihari dengan cara merusak jendela belakang menggunakan sebilah parang.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah sewa Sugiono (55) yang merupakan penadah di Jalan  Anggrek Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan medan Tuntungan, Medan.

Dari rumah tersangka Sugiono ini, ditemukan 2 unit speaker aktif beserta 2 mikrofon yang dibelinya dari tersangka Agustinus seharga Rp 250.000.

Lalu, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah Suwandi alias Ganden (33) di Jalan Bunga Kardiol, Lingkungan lll, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan menemukan 1 unit kulkas 1 pintu merk Aqua Frezeer yang dibeli dari tersangka Agustinus seharga Rp 500.000.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Suriyanto Ginting, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap terkait kasus pencurian.

"Satu ditetapkan sebagai pelaku pencurian, sementara dua lagi terlibat sebagai penadah hasil curian. Untuk tersangka pencuri diterapkan pasal 367 KUHPidana, sedangkan untuk penadahnya diterapkan pasal 480 KUHPidana," ujar Kompol Ginting.(roy)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini