Medio Mei 2022 Kejari Medan Dulang Denda Tilang Rp663,6 Juta ke Kas Negara

Sebarkan:

 


Kajari Medan Teuku Rahmatsyah (atas). (MOL/Ist)



MEDAN | Dari Januari hingga medio Mei 2022 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendulang denda bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas sebesar Rp663.636.000 ke kas negara, sebagai salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Angka itu berasal dari 7.219 berkas yang sudah disidangkan di PN Medan," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Rabu (25/5/2022).


Selama Januari sebanyak 883 berkas yang diterima Kejari Medan / sudah diputus PN Medan dengan denda tilang Rp73.282.000. Februari (1.895 berkas / Rp160.290.000) dan Maret (1.536 berkas / Rp151.039.000).


Kasus pelanggaran lalu lintas terbanyak di bulan April (1.939 berkas / Rp175.431.00) dan medio Mei ini (1.016 berkas / Rp103.594.000).


Dari angka tersebut, imbuh Teuku Rahmatsyah, sebanyak 5.807 warga yang telah menebus denda tilang lalu lintas dengan total Rp531.453.000.


"Kejari Medan akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas," imbuh mantan Kajari Pamekasan tersebut.


Menurutnya, denda tilang hanya upaya terakhir dari sanksi yang ada. Namun tidak pentingnya adalah kesadaran hukum masyarakat untuk tertib berlalu lintas yang terus menerus perlu diedukasi.


"Itu yang sangat kita harapkan bersama. Termasuk media juga punya peran penting untuk itu," pungkasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini