Kejati Sumut Tahan Tersangka Pertambangan Emas Ilegal di Madina Inisial AAN

Sebarkan:



Setelah pelimpahan tahap II, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka AAN. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Tim JPU bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (12/5/2022) menerima penyerahan tersangka AAN dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU bidang Pidum Kejatisu maka dilaksanakan pelimpahan tersangka  dari Polda Sumut aljas P22.


Tersangka AAN telah diperiksa kesehatan dan swab antigen di Klinik Kejatisu dan hasilnya negatif terpapar Covid-19.


"Tadi diperiksa di klinik, dan diswab. Hasilnya negatif," ucap Yos A Tarigan.


Yos melanjutkan, tersangka selanjutnya dibawa ke Kejari Madina di Panyabungan dan JPU pada Kejari Madina akan segera menyiapkan dakwaannya qgar perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, Tersangka AAN disangkakan dalam perkara tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Lebih lanjut dikatakan Yos, pimpinan merekomendasikan tersangka AAN ditahan dan demikian akan disikapi oleh Kejari Madina. 


"Terkait penahanan sikap Kejatisu untuk ditahan dan sikap selanjutnya diteruskan Kejari Madina pada saat serah terima nanti," katanya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini