KAUMI Deliserdang dan Tokoh Agama Kecam Kedutaan Inggris Dukung Bendera Pelangi LGBT

Sebarkan:


DELISERDANG |
Terkait unggahan Instagram Kedutaan Inggris yang mendukung pengibaran bendera pelangi yang mencari ciri khas LGBT menuai kecaman. Tak hanya Ormas Muhamadiyah, namun di Deliserdang sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengurus DPD KAUMI Deliserdang juga mengecam keras tindakan kedutaan Inggris untuk Indonesia ini.

Waluyo yang merupakan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Deliserdang secara pribadi sangat menentang ada pihak yang mendukung berkembangnya LGBT di Indonesia.

Tidak ada alasan bagi kita umat Islam mendukung kegiatan LGBT atau mengakui keberadaan LGBT ini, ini penyakit dan wabah yang harus dihindari dari negara kita. Budaya dan kearifan lokal Indonesia jangan sampai tercemar.

"Sebagai seorang muslim dan seorang warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" saya sangat tidak setuju dengan adanya prilaku LGBT di negeri ini dan saya tidak sepaham dengan mereka yang menggerakkan LGBT tersebut di negeri ini," tegas Waluyo yang juga Ketua FKUB Deliserdang. 

Sementara itu hal senada juga di sampaikan DPD KAUMI Deliserdang dengan tegas mengecam keras tindakan provokatif yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia dengan mendukung LGBT di Indonesia.

Tindakan kedutaan besar Inggris untuk Indonesia kami anggap sebagai tindakan pelecehan dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan di tengah wilayah NKRI yang menjunjung tinggi nilai agama sebagaimana termanifestasi dalam sila pertama Pancasila, yakni Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang ditegaskan juga dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;

Tindakan kedutaan besar Inggris dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya hegemoni negara barat yang terus menerus mencoba memaksakan nilai-nilai barat yang bertentangan dengan filosofi Pancasila dan ajaran agama yang diyakini oleh masyarakat Indonesia, terkhusus Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.

Perilaku Homoseksual adalah perilaku menyimpang yang ditentang oleh agama-agama di Indonesia yang wajib diluruskan dan diobati serta direhabilitasi,  bukan kemudian didukung apalagi dikampanyekan secara sesat sebagai perilaku normal.

Indonesia menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana ditegaskan dalam dalam pasal 28H UUD 1945, termasuk padanya adalah lingkungan hidup yang bebas dari kampanye sesat penyakit psikis dan perilaku menyimpang homoseksual, karenanya kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk menghentikan tindakan provokatif dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia, yang apabila tetap tidak diindahkan, Duta Besar Inggris wajib segera diusir dari wilayah hukum Indonesia (persona non-grata). 

" KAUMi Intinya mengecam keras adanya upaya pelegalan LGBT di Indonesia ini," pungkas Azanul.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini