FKMP: Rehab Rumdin Wali Kota Tebingtinggi Rp 500 Juta Berpotensi Korupsi

Sebarkan:
Rumah Dinas Wali Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI | 
Pemerintah Kota Tebingtinggi menganggarkan biaya rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi senilai Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah.

Berdasarkan Sirup LKPP Pemko Tebingtinggi, proyek rehabilitasi ini mencakup 45 persen bangunan atau berstatus rehabilitasi sedang. Adapun sumber dana yang dipakai adalah APBD Kota Tebingtinggi Tahun 2022.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Infrastruktur Dinas PUPR Tebingtinggi, Rizal Ismanuddin membenarkan adanya proyek pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi ini.

Rizal menyebut, proyek tersebut dieksekusi tahun ini lantaran pemeliharaan rumah dinas belum pernah dianggarkan sebelumnya.

"Untuk pelaksanaannya, belum kita data apa saja yang mau diperbaiki. Cuma, mengingat bangunannya sudah tidak dianggarkan biaya pemeliharaannya, mungkin ada perhatian khusus pada perbaikannya," ujar Rizal, Rabu (4/5/2022).

Rizal menyampaikan anggaran pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi ini tidak rutin dianggarkan. Sementara saat ini, sejumlah kerusakan sudah terlihat sehingga dibutuhkan penanganan menggunakan anggaran tahun 2022.

"Atap ada yang bocor, plafon yang mesti diganti karena atapnya bocor, jaringan listrik, kamar mandi yang perlu pemeliharaan, pengecatan bangunan dan pagar serta lain-lain. Kita efektifkan semaksimal mungkin lah anggarannya," kata Rizal.

Selain rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi, Pemko Tebingtinggi juga menganggarkan biaya rehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Tebingtinggi dengan biaya jauh lebih kecil, Rp 200 juta. Sumber anggaran masih dari APBD Tahun 2022.

"Rumah dinas Wakil (Wali Kota) juga sudah lama tidak dianggarkan pemeliharannnya, bang. Nanti kita data dulu item-item kerusakannya. Insya Allah habis Lebaran dikerjakan," katanya.

Rehabilitasi rumah ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama soal biaya rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi sebesar Rp 500 juta dari APBD Kota Tebingtinggi 2022 yang akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Tebingtinggi.

Perihal ini turut disoroti oleh Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda (FKMP) Tebingtinggi.

Sekretaris FKMP, Kurniadi Chaniago mengatakan, jika biaya rehab sedang 45 person rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi itu masuk dalam kategori pemborosan anggaran dan berpotensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Alasannya karena secara fisik rumah dinas walikota yang berada di Jalan Mayjen DI Panjaitan No 37 Kota Tebingtinggi masih terlihat dalam kondisi baik dan layak huni.

"Hanya cat tembok pagar saja yang kelihatan perlu dipelihara," ujarnya, Sabtu (7/5/2022).

Selanjutnya, seperti ramai diketahui bahwa rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi hanya digunakan untuk kegiatan wali kota baik kegiatan resmi maupun seremonial tapi tidak dihuni oleh wali kota dan keluarganya.

"Artinya rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi itu masih sangat layak untuk dihuni dan jika ada pemeliharaan mungkin hanya cat temboknya saja, tapi jika dipaksakan biaya yang dikeluarkan sebanyak Rp 500 juta maka diduga ada kongkalikong dibalik itu," ucap Kurniadi.

Bukan tanpa alasan FKMP menyoroti anggaran pemeliharaan rumah dinas yang fantastis ini sebab di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19 masyarakat masih banyak yang membutuhkan uluran tangan Pemerintah Kota Tebingtinggi.

"Lebih baik anggaran 500 juta rupiah itu dialihkan untuk program pemerintah kota yang bisa menyentuh langsung masyarakat Kota Tebingtinggi," sebut Kurniadi.

Sedangkan biaya rehabilitasi untuk rumah dinas Wakil Wali Kota Tebingtinggi sebesar Rp 200 juta dianggap masih wajar walaupun perlu juga diawasi oleh APH dalam proses pelaksanaannya nanti.

Sebab, rumah dinas Wakil Wali Kota memang dihuni oleh Wakil Wali Kota dan keluarganya sepanjang masa jabatan.

"Jika rumah dinas wakil walikota biayanya rehabnya 200 juta rupiah itu masih logika walaupunpun tetap harus diawasi oleh APH pelaksanaannya nanti," ujar Kurniadi.

FKMP meminta APH untuk serius mengawasi pelaksaan rehabilitasi kedua rumah dinas itu sebab anggarannya jika diakumulasi sebesar Rp 700 juta.

FKMP juga mendorong APH untuk menelusuri anggaran pemeliharaan kedua rumah dinas itu pada Bagian Umum Sekertariat Daerah Kota Tebingtinggi apakah selama ini anggaran untuk pemeliharaan kedua rumah dinas itu telah dianggarkan dan untuk apa saja anggaran itu dikeluarkan.

Hal ini dapat mencegah adanya dobel anggaran terhadap objek yang sama, sebab perbuatan itu akan mengarah kepada pelanggaran hukum yakni korupsi.

"FKMP juga akan terus mencari informasi sambil tetap mengawasi jalannya pelaksanaan rehabilitasi kedua rumah dinas itu sejak masuk di portal Sirup LKPP hingga proses lelangnya di ULP LPSE Kota Tebingtinggi agar tidak ditumpangi oleh kartel mafia proyek," tutup Kurniadi. (Tim/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini