Dugaan Kecurangan, Kepala Ombudsman Sumut: Pemkab Deliserdang Sebaiknya Tunda Pelantikan Kades Cinta Damai

Sebarkan:



Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (atas) dan Calon Kepala Cakades Cinta Damai, Eduard Tua Simatupang. (MOL/Ist)



MEDAN | Pemkab Deliserdang jangan dulu melantik calon terpilih sebelum sanggahan pihak penyanggah dijawab.


Hal itu ditegaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (10/5/2022) menyikapi maraknya pemberitaan seputar dugaan kecurangan pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2022 di Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Menurutnya, Pemkab Deliserdang dan instansi terkait untuk segera memberikan jawabannya atas sanggahan calon di Pilkades tersebut. "Hak calon tak boleh diabaikan," tegasnya.


Informasi dihimpun, Calon Kepala Desa (Cakades) Cinta Damai, Eduard Tua Simatupang melalui tim hukumnya telah melayangkan sanggahan melalui surat tanggal 27 dan 28 April 2022 ke Pemkab.


Di antaranya ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Camat, Panwascam, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sanggahan itu menolak hasil Pilkades yang terindikasi sarat kecurangan. 


Menyikapi hal itu Abyadi mendesak Pemkab Deliserdang harus segera memberikan  jawaban  atas sanggahan calon Kades dimaksud. 


"Ini soal hak calon yang tak boleh diabaikan. Pemkab harus segera menjawab sanggahan itu," tegas Abyadi.


Jawaban segera dimaksud, lanjutnya, sangat diperlukan. Sebab, tahapan Pilkades diatur dalam rentang waktu yang ketat. Masa sanggahan diketahui selama 30 hari sejak pemilihan tanggal 18 April lalu. 


Dan setelah masa sanggahan berakhir, berdasarkan jadwal barulah calon Kades terpilih dilantik dua hari setelahnya. 


Dugaan Kecurangan


Adapun yang maju di Pilkades Cinta Damai sebanyak 3 Calon Kepala Desa (Cakades). Calon nomor urut 1, Josta Josevina Br Tambunan, Sugiman (2) dan Eduard Tua Simatupang (3). 


Hasil pemilihan kemudian dimenangkan oleh Josta Josevina Br Tambunan yang merupakan petahana.  


Indikasi terkait adanya ketidaknetralan tersebut dibeberkan oleh Cakades nomor urut 3 Eduard Tua Simatupang didampingi pendukung dan pengacaranya saat menggelar konferensi pers di Medan, Selasa petang (10/5/2022). 


Eduard mengatakan di Desa Cinta Damai total Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sebanyak 3.538 pemilih yang tersebar di 5 Dusun dengan 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


Awalnya pemilihan yang digelar pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, tersebut berjalan lancar. Namun muncul indikasi kecurangan. Dalam hasil pengawasan saksi-saksi yang dipersiapkan Eduard di 7 TPS tersebut, diketahui, di TPS 5 ada orang diperbolehkan memilih namun orang tersebut tidak berdomisili di desa itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 


"Selain itu, ada juga kita temukan bukan nama sesuai tertulis di Undangan Memilih (C1) namun diperbolehkan memilih. 


Kemudian ada juga, anaknya merantau digantikan sama orangtuanya. Lalu ada juga yang bukan penduduk Desa Cinta Damai dinyatakan memilih. Ada semua datanya sama kami," lanjut Eduard. 


Eduard menguraikan, indikasi kecurangan lain yaitu saat penghitungan suara. Ada kertas suara yang bolong dinyatakan sah. Padahal menurut Eduard, hal tersebut sudah diprotes menyalahi aturan namun tetap dibenarkan oleh panitia. 


Mengenai indikasi-indikasi kecurangan tersebut, Eduard mengaku sudah membuat laporan tertulis berupa sanggahan kepada pihak terkait seperti Bupati, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Inspektorat, 


Eduard juga menyayangkan pihak P2K yang tidak memasukkan 66 orang yang menurutnya sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Deliserdang No 64 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang, ke DPT yang telah disahkan. 


"Harapan saya agar dilakukan pemilihan ulang atau juga dilakukan penghitungan ulang di TPS 5 yang terindikasi adanya kecurangan. Karena selisih suara saya dengan incumbent tidak berbeda jauh," pungkas Eduard. 


Terpisah, Camat Percut Seituan, Ismail ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan  adanya laporan yang masuk dari Eduard Tua Simatupang. Namun dirinya menegaskan bahwa siapapun calon yang merasa keberatan dengan hasil pemilihan kepala desa sah-sah saja melaporkan sepanjang ada bukti. 


"Sah-sah saja siapapun calon yang kalah mengajukan keberatan dan sampaikan keberatan itu sepanjang ada bukti-bukti," tegasnya. (ROBS/Rel)













Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini