Terkait DPO, LSM Gempar Paluta Minta Polsek Padangbolak Bekerja PRESISI Sesuai Amanat Kapolri

Sebarkan:

LSM GEMPAR
PALUTA| LSM Gempar Paluta menyoroti terkait 2 DPO Polsek Padangbolak Resort Tapanuli Selatan terkait kasus pidana penganiayaan secara bersama-sama diduga hampir setahun lamanya bebas berkeliaran didesanya yakni, di Desa Rondaman, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Sesuai dokumen yang ditunjukkan Ketua LSM Gempar Aman Sudirman Harahap kepada wartawan, Senin (18/4/2022), 2 orang yang tercatut dalam berkas DPO Polsek Padangbolak tersebut yakni,
  1. Nomor: D.P.O /11 /I/2021/RESKRIM atas nama Mursid Siregar, 27 thn, Lk, tinggi badan 163 Cm, melanggar pasal 170 Jo 351 ayat 1 KUHPidana dengan nomor regitrasi Kajahatan/Pelanggaran LP/38/II/2020/TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT.Tanggal 15 Ferbruari 2020.                                              
  2. Nomor: D.P.O/12/I/2021/RESKRIM atas nama Qoidar Siregar Alias Dargut, 23 thn, tinggi badan 160 Cm, Lk, melanggar pasal 170 Jo 351 ayat 1 KUHPidana dengan nomor regitrasi Kejahatan/Pelanggaran LP/38/II/2020/TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT. tanggal 15 Ferbruari 2020.
"Saya heran 2 DPO itu hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan beraktifitas seperti biasa di desanya. Padahal sudah kurang lebih setahun lamanya mereka berdua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padangbolak dalam kasus pidana penganiayaan secara bersama-sama,"kata Aman.

Dikatakan Aman, sebelumnya pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Padangbolak terkait kasus itu dan juga telah menginformasikan tentang keberadaan ke dua DPO tersebut.

"Namun hingga saat ini pihak Polsek Padangbolak belum melakukan penangkapan terhadap keduanya, ada apa?, padahal sudah lama mereka berdua leluasa berkeliaran didesanya."ungkap Aman.

Terkait hal tersebut, Aman berharap Polsek Padangbolak khususnya personil Reskrim agar secepatnya bertindak sebagaimana mestinya terhadap kedua DPO itu dan agar menjalankan tugas PRESISI sesuai amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini