Tergiur Rp50 Juta Kurir Sabu 10 Kg Warga Medan Selayang Dituntut 20 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Armansyah dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tergiur akan mendapatkan upah Rp50 juta mengantar 10 kg sabu, Armansyah, warga Jalan Bunga Raya Lingkungan VI, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (6/4/2022) dituntut agar dipidana 20 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan di Cakra 7 PN Medan juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Yakni tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha menunda sidang pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi).


JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula, Sabtu (22/1/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB, saat anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menerima sabu dan akan melintas dari seputaran di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan.


Terdakwa malam itu berkendara pada tengah malam dengan mengendarai sepeda motor.


Selanjutnya, petugas kepolisian  menemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 10 Kg yang dimasukkan di dalam 10 kemasan plastik Guanyinwang berwarna hijau.


Saat diinterogasi, terdakwa, mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan yang tidak dikenal atas perintah Kojek, untuk dibawa ke tempat Kojek dan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 juta.


Armansyah pun diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk penyidikan berikut BB 1O Kg sabu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini