Sengketa Lahan Berkepanjangan Kemayoran Dimediasi JPN pada JAMDatun Buahkan Hasil, Rp6,9 M Dikembalikan ke Kas Negara

Sebarkan:

 


Dirut PPK Kemayoran dan Dirut Dapenbun akhirnya sepakat berdamai. (MOL/PusPnkm)



JAKARTA | Sengketa sempat berkepanjangan antara Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) terkait lahan Kemayoran Blok B-9 Kavling Nomor 5 Komplek Kemayoran bernilai Rp195 miliar yang dimediasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) akhirnya membuahkan hasil.


Kedua belah pihak bersengketa akhirnya mencapai kata sepakat untuk berdamai. Dana sebesar Rp6,975 miliar yang sempat dibayarkan Dapenbun ke PPK Kemayoran 1995 lalu akhirnya dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Dapenbun.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Selasa malam tadi (5/4/2022).


Tim JPN pada JAMDatun selaku mediator telah melakukan pertemuan mediasi antara PPK Kemayoran dan Dapenbun sebanyak 15 kali hingga tercapainya kesepakatan perdamaian. 


Sebelumnya pada tanggal 29 Maret 2021, tim JPN melakukan pertemuan mediasi dengan melibatkan para pihak terkait yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI serta Inspektorat Sekretariat Negara. 


Pada tanggal 6 Oktober 2016 lalu, tercapai beberapa kesepakatan diantara para pihak yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi tanggal 6 Oktober 2021.


Klimaksnya pada tanggal 21 Februari 2022, para pihak melakukan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) Hak Pengelolaan Blok B-9 Kavling Nomor 5 Komplek Kemayoran.


Yakni antara Direktur Utama (Dirut) PPK Kemayoran dan Dirut Dapenbun, dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Plh Direktur Pertimbangan Hukum, Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum serta Tim JPN selaku mediator.


Denda Rp9,5 M


Menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian tersebut, pada tanggal 24 Februari 2022 pihak Dapenbun telah melakukan pembayaran sanksi/denda sebesar Rp9.597.600.000 atas hasil perhitungan BPK RI berdasarkan surat Nomor 24/HP/XVI/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dan dilanjutkan dengan penyerahan lahan dari Dapenbun kepada PPK Kemayoran pada tanggal 4 Maret 2022.


Sebagai informasi, bahwa pada tahun 1995 PPK Kemayoran menyerahkan lahan Blok B-9 Kavling Nomor 5 Komplek Kemayoran seluas 5.580 M2 dengan nilai aset sekitar Rp195 miliar kepada Dapenbun.


Yakni untuk dibangun perkantoran berdasarkan SP3T tertanggal 9 Februari 1995 dan Dapenbun membayar uang pemasukan sebesar Rp6.975 miliar.


Tetapi, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan yaitu 36 bulan sejak SP3T ditandatangani, Dapenbun tidak dapat mengembangkan sesuai yang diinginkan disebabkan beberapa  kondisi.


Di antaranya, Hak Guna Bangunan (HGB) baru diterbitkan pada tahun 1999 dan tanah masih digunakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara sampai Juli 1997 serta adanya krisis moneter sehingga para pihak fokus pada pemulihan kegiatan usaha masing-masing.


Selanjutnya, sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-153/M.Sesneg/Setmen/04/2007 tanggal 9 April 2007 kepada Dapenbun, lahan disetujui dikembalikan kepada PPK Kemayoran dan uang pemasukan sebesar Rp6,975 miliar dikembalikan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


Namun penyelesaian pengembalian lahan dan pengenaan sanksi/denda menjadi permasalahan di antara para pihak sehingga PPK Kemayoran dan Dapenbun memohonkan mediasi kepada JAMDatun. (ROBERTS)












Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini