Sempat Cekcok, Sepasang Opung Akhirnya Mesra Lagi, Polsek Purba Lakukan Problem Solving

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Tidak terima ditampar suaminya, MA alias M (59) warga Desa Nagori Tongah Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, mendatangi SPKT Polsek Purba - Polres Simalungun untuk membuat pegaduan, Selasa (5/4/2022) malam. 

Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedi Arifianto SH.Sik.MH melalui Kapolsek Purba diwakili Kanit Reskrim IPDA Bernard Napitupulu SH menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan MS alias M (60) terhadap istrinya MA alias M.

Pertengkaran pasutri ini terjadi Selasa, 5 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB, dipicu pertanyaan korban MA tentang keuangan kepada suaminya, MS. 

"Pasangan suami Istri ini bertengkar lantaran permasalahan ekonomi. Korban MA  bertanya kepada suaminya, "kemana uang selama ini? Ini memicu pertengkaran sengit. Pelaku MS mengakui, dalam pertengkaran ada menampar pipi kanan istrinya. Setelah mendatangi SPKT Polsek Purba, korban MA di bawa ke Puskesmas untuk mendapat pengobatan," ujar Bernard.

Lebih lanjut, kata Kanit Reskrim, mengingat kedua belah pihak masih memiliki ikatan suami istri, pihak Polsek Purba mengarahkan perkara untuk dilakukan mediasi atau Problem Solving sesuai instruksi dan arahan Kapolri tentang Restorative Justice. 

"Meski awalnya sangat alot didamaikan, Rabu, 6 April 2022, di Mapolsek Purba, namun Problem Solving (Mediasi) yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bernard Napitupulu bersama personil piket dan dihadiri keluarga kedua belah pihak, disaksikan unsur Pemerintahan Desa Nagori Tongah dan Babinsa, akhirnya mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan," ungkap Bernard. 

Kesepakatan damai diperkuat dengat Surat Pernyataan, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban telah ihklas memaafkan suaminya."Apabila MS alias M mengulangi perbuatannya, dia bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku di NKRI". Ujar IPDA Bernard Napitupulu menutup penjelasan. (MOL- Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini