Mantan Sekretaris KPU Sergai, Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dituntut 7 Tahun

Sebarkan:



Tim JPU dari Kejari Sergai (kiri) saat menyampaikan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Dharma Eka, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Chairul Miftah Nasution dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Rahmansyah masing-masing dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.


Tim JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah dan Erwin Silaban secara bergantian dalam surat tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa (berkas penuntutan terpisah-red) dinilai telah memenuhi unsur dakwaan primair.


Sebagaimana diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Yakni secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.


Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana)  3 bulan kurungan.


Mereka juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp287.722.626.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda ketiga terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak bisa menutupi UP, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan belum mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.



Ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)




Sedangkan yang meringankan, para terdakwa masih memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.


Hakim ketua Eliwati didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Dana Hibah


Tim dalam dakwaan menguraikan, Sekretariat KPU Kabupaten Sergai TA 2020 lalu mendapatkan dana hibah sebesar Rp36,5 miliar untuk pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 lalu.


Dana tersebut dicairkan sebanyak 3 kali. Pertama, Desember 2019 sebesar Rp300.000.000. Kedua, Januari 2020 sebesar Rp14.300.000.000 dan ketiga, Juli 2020 sebesar Rp21.900.000.000.


Belakangan diketahui dana hibah tersebut dilaksanakan tidak sesuai aturan perundang-undangan. Sejumlah pekerjaan tidak sesuai fakta sebenarnya dan dikeluarkannya biaya perjalanan dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekretariat. ASN semestinya tidak mendapatkan biaya perjalanan dinas.


Hasil perhitungan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan Nomor 93-21 tanggal 19 Oktober 2021, sebesar Rp1.248.958.598. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini