Idealisman Dachi Kebanyakan gak Tahu dan Lupa, Hakim: Sebagai Bupati Nisel Saudara Harusnya Mengayomi

Sebarkan:

 


Mantan Bupati Nisel Idealisman Dachi (kiri) dihadirkan sebagai saksi secara virtual. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran mantan Bupati Nias Selatan (Nisel) Idealisman Dachi dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Nisel dimotori M Iqbal dan Agustini dalam perkara korupsi senilai Rp5,8 miliar  'Jilid IV' terkait pengelolaan dana Pendidikan Jarak Jauh di Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) Teluk Dalam.


Baik mantan bupati, saksi lainnya Piterson Zamili selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nisel (telah divonis bersalah-red) maupun terdakwa Natalia Bago juga selaku Bendahara PJJ USBM TA 2012 secara virtual, Senin (18/4/202) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Di awal persidangan, anggota majelis hakim Sarma Siregar lebih setengah jam sempat mencecar saksi mantan bupati karena beberapa pertanyaan dijawab dengan kalimat, tidak tahu dan lupa. 


"Dinas (Disdik Kabupaten Nisel) ada usulkan? Lupa. Diknas kan anak buah saudara. Tanggung jawab saudara. Tidak bisa 'cuci tangan' begitu saja dengan mengatakan tidak tahu dan lupa," cecar Sarma.


Diawali dengan kata, izin Yang Mulia, Idealisman menimpali, dirinya sebagai bupati tidak masuk di level usulan dimaksud dan dia telah memerintahkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Asa'aro Laia memonitornya.


"Justru saksi Sekda (Asa'aro Laia) menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam program PJJ USBM di Kota Teluk Dalam. Saudara selaku bupati langsung berkomunikasi dengan mantan Kadisdiknya Magdalena Bago.


"Faktanya sudah jelas. Dari awal usulan PJJ USBM tidak beres. Ngapain buru-buru diusulkan dananya ke DPRD Nisel sementara izin universitasnya dari Dirjen Dikti (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi) Kemendikbud RI belum jelas. Dana sebesar iti kok coba-coba?



Tim JPU dari Kejati Sumut dan majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dan terdakwa Natalia Bago. (MOL/ROBS)




Menurut majelis, kalau dari awal usulan itu saudara tolak tidak sampai menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam BAP ini saudara yang menerbitkan SK-nya (Surat Keputusan pelaksanaan PJJ USBM Kota Teluk Dalam) " cecar Sarma lagi dengan nada tegas.


Dalam kesempatan tersebut hakim ketua Rina Lestari Sembiring juga turut mencecar saksi. Sebagai bupati ketika itu, Idealisman Dachi seharusnya mengayomi para Kepala SKPD (Kadis/Kabag-red).


"Masa' bolak balik  bilang tidak tahu? Jadi siapa yang tahu? Aneh ini. Jadi pemimpin itu tidak gampang loh Pak. Ini malah semuanya 'cuci tangan'.


Orang-orang biasa kayak terdakwa ini (Natalia Bago) sama saksi itu (Piterson Zamili, sudah divonis juga di Pengadilan Tipikor Medan) lah yang diproses hukum?" pungkasnya sembari melirik monitor teleconference.


Berjilid


Perkara korupsi pengelolaan dana PJJ USBM di 'Jilid IV' ini, Natalia Bago dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Sedangkan di 'Jilid I-III' perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sozisokhi Sihura, selaku Ketua Tim Pengelola PJJ USBM divonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti UP kerugian keuangan negara Rp185.289.904 subsidair 2 bulan penjara.


Yuniar Bate'e (almarhum), selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA 2012 lewat putusan Mahkamah Agung (MA RI) menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp5.895.953.828 subsidair 4 tahun penjara


Piterson Zamili selaku Bendahara Pengeluaran PJJ USBM TA 2012 divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp745.954.718 subsidair 1 tahun penjara. Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan hukumannya malah diperberat menjadi 3,5 tahun penjara. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini