Gengsi Dicap Pelit Malah Motornya 'Digilakan', Faisal Dibui 2 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan (atas) saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Faisal Siburian alias Faisal (26), warga  Jalan Tanjung Mulia Gang Turi, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dalam persidangan secara virtual, Rabu (28/4/2022) di Cakra 5 PN Medan dibui 2 tahun.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan Romanna Debora Marpaung.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.


Yakni dengan sengaja secara melawan hak memiliki sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, diyakini telah terbukti.


Hal memberatkan, imbuh Nelson Panjaitan, perbuatan terdakwa merusak nilai-nilai kebudayaan yang ada di masyarakat dan mengakibatkan kerugian kepada korban. Keadaan meringankan, terdakwa masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya. 


Di bagian lain majelis hakim memutuskan agar barang bukti (BB) sepeda motor jenis Honda Beat yang digelapkan terdakwa Faisal Siburian dikembalikan kepada saksi korban M Hanafi.  


Hanya saja ketika pemeriksaan juga secara virtual pekan lalu, terdakwa Faisal Siburian tidak mengakui kalau sepeda motor dijual (bahasa gaul orang Medan: 'digilakan') kepada orang lain. Melainkan diamankan petugas dari Polsek Medan Timur karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.


Dua tahun bui yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan JPU alias conform. Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik Romanna Debora Marpaung maupun terdakwa menyatakan menerima vonis 2 tahun penjara tersebut.


Gengsi


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Rabu dini hari (3/11/2022) sekira pukul 01.30 WIB saksi korban M Hanafi sengaja singgah di rumah temannya di Jalan Kawat  I, Tanjung Mulia Hilir Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, menunggu hujan reda.


Terdakwa yang juga dikenal korban kemudian mendatanginya dan meminjam sepeda motornya. Karena gengsi akan dicap pelit sama teman-teman yang lain, Beatnya dipinjamkan.


Namun sekira pukul 05.00 WIB terdakwa kembali dan mengatakan kalau sepeda motor saksi korban diamankan petugas dari Polsek Medan Timur karena tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 


Walau telah diberikan STNK Beat tersebut, Faisal Siburian kembali tanpa sepeda motor. Merasa curiga kendaraannya 'digilakan', saksi korban pun menghubungi salah seorang petugas di Polsek Medan Timur dan memang sepeda motornya tidak ada diamankan di Polsek tersebut.


Keesokan harinya, M Hanafi meminta terdakwa datang ke rumahnya di jalan  lokasi Jati X, Pulau  Brayan, Kelurahan Pulau Brayan Bengkel agar bersama-sama mengeceknya ke Mapolsek Medan Timur.


Malah terdakwa nekat lompat pagar rumah saksi korban M Hanafi bermaksud hendak kabur dan spontan diteriaki maling. Faisal Siburian pun berhasil dibekuk warga kemudian diserahkan ke Polsek Medan Labuhan. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini