Edar Sabu,Tiga Orang Pelaku di Ringkus Polisi Polres Langsa

Sebarkan:


LANGSA
I Tiga terduga tersangka pelaku pengedar sabu bersama barang bukti diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa di Desa PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Rabu (13/4/2022).

Ketiga tersangka pelaku pengedar sabu tersebut berinisial MR (44) Warga Dusun Satria Desa Sungai Pauh dan AR (24) warga Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat serta MN (41) Pedagang, warga Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (20/4/2022) menjelaskan, bahwa ketiga tersangka diamankan pada hari rabu tanggal 13 April 2022 di Desa PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro (tepatnya di depan rumah).

Tiga tersangka pelaku ini kita ringkus berkat laporan dari masyarakat dimana di Desa PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro sering berlangsung transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, terang Kasat.

Berangkat dari informasi tersebut, kemudian personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan barang-bukti satu paket sedang sabu seberat 25,93 Gram, satu tas warna hitam, satu gunting, satu unit HP merk Nokia warna biru, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu unit HP merk Realme warna biru dan satu unit Sepmor merk Honda Beat warna putih.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut" pungkas Kasat. (Jboy).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini