BREAKING NEWS! Keluarkan 808,750 Ton Pupuk Kaltim Tanpa DO dan Buron, Mantan Kabag Pergudangan PT BGR Divonis 8 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Sulhanudin (atas) saat membacakan amar putusan dan terdakwa Satria Saputra dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Mantan Kepala Bagian (Kabag) Ops PJL & CMS  (Pergudangan) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Utama Medan Satria Saputra dalam persidangan secara virtual, Senin (4/4/2022) di Cakra 4 akhirnya divonis 8 tahun penjara.


Terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan


Majelis hakim diketuai Sulhanudin dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Satria Saputra diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara bersama-sama dengan Pjs General Manager (GM) Syahrizal (masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO) tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. 


Tanpa Delivery Order (DO) terdakwa 'nekat' mengeluarkan pupuk milik PT  Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dikeluarkan dari gudang PT BGR periode tahun 2016 hingga 2018 total seberat 808,750 ton pupuk curah.


Walau PT BGR sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, majelis hakim juga menghukum Satria Saputra dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.640.179.565.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara.


Hal memberatkan, lanjut Sulhanudin, perbuatan erdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik korupsi dan belum mengembalikan merugikan keuangan negara. 


Yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih menjadi menjadi tukang punggung serta memiliki tanggungan keluarga.


Sedangkan sejumlah barang bukti (BB) tetap terlampir dalam pokok perkara untuk kepentingan atas nama Syahrizal selaku Pjs GM PT BGR (DPO).


"Baik ya? Penuntut umum, terdakwa dan saudara penasihat hukum sama-sama punya hak seminggu untuk menentukan sikap. Terima atau banding atas putusan tadi," pungkas Sulhanuddin.


Jalani Pidana Tambahan


Usai persidangan, anggota JPU Hoplen Sinaga didampingi Leo Sinaga dan Natalia membenarkan bahwa pihak pergudangan memang ada mengembalikan kerugian keuangan negara namun bila UP tidak dibayarkan terdakwa, Satria Saputra harus menjalani pidana tambahan 5 tahun penjara.


"Sepengetahuan kami, ada kerja sama antara pihak pergudangan PT GBR dengan PT PKT. Bila ada hal-hal tidak diinginkan, maka PT BGR siap menalanginya. 


Dalam perkara ini terdakwa belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara dam bila nanti harta bendanya tidak cukup menutupi UP kerugian keuangan negara maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan 5 tahun penjara," urai Hoplen.  



Tim JPU dari Kejati Sumut Hoplen Sinaga dan Natalia. (MOL/ROBS)



Ringan 1 Tahun


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba. Dalam persidangan beberapa pekan lalu, anggota tim Hopplen Sinaga menuntut Satria Saputra agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp3.640.179.565 subsidair 5 tahun penjara.


Tanpa DO


Dalam dakwaan diuraikan, Pjs GM Syahrizal Januari 2018 memerintahkan terdakwa Satria Saputra untuk mengeluarkan 100 ton pupuk milik PT PKT dari gudang. Perintah itu diteruskan Satria Saputra kepada Muhammad Jalil, selaku Kepala Gudang. Pupuk tersebut dijual kepada Supriadi alias Adi Wiro seharga Rp300 juta.


Di tahun itu juga terdakwa ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kaltim di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih juga milik PT Pupuk Kaltim sekitar 97,750 Ton.


Terdakwa warga Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu juga ada memerintahkan agar mengeluarkan pupuk curah tanpa DO dari gudang Muhammad Jalil sebanyak 2 kali masing-masing 126 ton dan dari gudang  Aji Setiawan (160 ton).


Terdakwa Satria Saputra sempat berstatus buronan dan berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu petang (1/9/2021) lalu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini