Terpidana Stanley Kopalit kedua dari kiri) saat diamankan tim Tabur Kejati Sulsel. (MOL/PspnkmKjg)
MAKASSAR | Tim Tangkap Buronan (Tabir) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Sabtu dini hari (23/4/2022) pukul 00:29 WITA berhasil mengamankan Stanley Kopalit terpidana perkara penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima petang tadi menyebutkan, tim Tabur berhasil mengejar dan mencegat mobil yang ditumpangi terpidana di Jalan Tumpang – Kawangkoan Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Warga Kelurahan Woloan Satu Utara, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Barat Kota, Kota Tomohon, Provinsi Sulut itu divonis PN Makale tanggal 7 Oktober 2021, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, Pasal 378 KUHPidana.
Stanley Kopalit dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan tidak melakukan upaya hukum banding alias telah inkracht.
Jaksa eksekutor pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao telah tiga kali melakukan pemanggilan secara patut agar dieksekusi atas putusan pengadilan tersebut namun tidak pernah hadir.
Selain itu, nomor ponsel yang digunakan oleh terpidana tidak dapat lagi dihubungi dan tidak didapati keberadaannya di rumah tinggalnya, maka oleh karena itu Stanley Kopalit kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Stanley sebelumnya didakwa melakukan penipuan dengan berjanji akan menyelesaikan pengerjaan 1 unit rumah milik korban HL seharga Rp240.000.000 pada pertengahan Oktober 2019 lalu.
Namun hingga waktu yang disepakati, terpidana tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya padahal korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp227.500.000.
Kapuspenkum juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ROBS)