Barbut Sabu dan Ganja, Tiga Pemuda Gagal "On" Diringkus Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Tiga pemuda gagal "On" cantik lantaran di ringkus Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari Simpang Afdeling I Kebun Sifef, Desa Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, saat akan mengkonsumsi sabu sabu.

Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kanit II IPDA Rudi Hartono SH mengatakan penangkapan ketiga pelaku berkat informasi warga yang menyebut ada 3 pria di Simpang Afdeling I Kebun Sifef akan menggunakan sabu sabu. 

"Menyahuti informasi, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba dipimpin IPDA Rudi Hartono langsung bergerak melakukan lidik intai dan mengatur siasat penangkapan ke lokasi," ucap Rudi.

Para pelaku, terang Rudi, berinisial RA alias A (20), SH alias S (22) dan AS alias A (20), ketiganya warga Dusun IV Desa Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, tidak berkutik saat Tim Opsnal datang menyergap. 

"Dari tangan pelaku SH alias S, ditemukan satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu sabu seberat 0,25 (Nol koma Dua Puluh Lima) gram," ujar IPDA Rudi Hartono, Kamis (7/4/2022) siang.

Lanjut Rudi Hartono, Ketiganya mengaku sabu itu baru di beli seharga Rp 200 ribu dari seorang pria di Simpang Serapuh Kecamatan Gunung Malela untuk digunakan bersama sama.

Hasil Interogasi melekat, selain sabu sabu, petugas juga menemukan satu (1) bungkus plastik warna merah berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 400 (Empat Ratus) gram.

"Pengakuan salah satu pelaku, RA alias A, mereka ada menyimpan ganja di belakang sekolah satu Yayasan Pendidikan di Serapuh. Kita langsung melakukakan cek dan menemukan bungkusan berisi ganja yang mereka beli dari seorang pria di Kampung Serapuh," ungkap Rudi Hartono.

Diujung penjelasan, IPDA Rudi Hartono menyebut,  Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti sabu dan ganja sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut serta pengembangan ungkap jaringan.

"Ketiga pelaku dijerat pelanggaran Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas Rudi Hartono. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini