Asiong Akhirnya Ikuti Sidang Virtual, Saksi dari Shopee, Tokopedia dan MOLA TV Dihadirkan

Sebarkan:

 


Kedua saksi dari manajemen Shopee dan Tokopedia saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Hansen Potan alias Asiong (49), terdakwa yang 'nekat' menjual produk android tv box alias set top box (STB) tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang­undangan, Selasa (5/4/2022) akhirnya mengikuti persidangan secara virtual.


Giliran 4 saksi dari perusahaan penjualan produk secara online yakni shopee dan tokopedia serta manajemen PT Global Media Visual (MOLA TV), selaku pemilik lisensi hak siar Liga Premier Inggris secara estafet dihadirkan JPU dari Kejari Medan Novalita  di Cakra 4 PN Medan.


Saksi Kristian dari shopee online antara lain menerangkan, bahwa benar terdakwa Hansen Potan alias Asiong adaendaftar ke website jual beli online https://shopee.com (Shopee) dengan nama toko Jaya Lie menggunakan identitas terdakwa selanjutnya mengoperasikan akun tersebut dengan menjual barang-barang elektronik secara online.


Terdakwa juga mencantumkan nomor rekening BCA atas nama dirinya dan  mengoperasikan akun tersebut dengan menjual barang-barang elektronik secara online, termasuk produk android tv box alias STB tersebut.


Sedangkan alamat pengguna akum (terdakwa Hansen Potan alias Asiong-red) di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Tapian Nauli, Lingkungan XV, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,


Data di Shopee, imbuh Kristian, produk terdakwa laku terjual kepada 4 nama akun berbeda dengan total harga Rp7.290.000.


Saksi lainnya Amaris (tokopedia) menerangkan hal serupa tentang adanya terdakwa ada mendaftar ke website jual belli sejumlah produk termasuk android tv box alias STB secara  online di akun www.tokopedia.com (Tokopedia) menggunakan identitas saksi Siaw Lie (istri terdakwa-red).


Dengan alamat yang sama dan melampirkan nomor rekening BCA atas nama terdakwa. Bedanya, produk STP yang dipasarkan Asiong telah laku terjual sebanyak 17 unit dengan total penjualan 27.200.000 periode Juni 2020 hingga Januari 2021.


"Ada bu. Saat konsumen mau mendaftarkan akunnya untuk menjual produknya secara online kami beritahukan dilarang menjual produk yang bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan berlaku. 


Kalau tidak diindahkan akan diberikan peringatan keras atau sanksi," tegas Kristian menjawab pertanyaan JPU Novalita dan jawaban serupa juga dikatakan saksi Amaris yang duduk persis di sebelah kanannya.  


MOLA TV


Dua saksi sebelumnya dari PT Global Media Visual (MOLA TV), selaku pemilik lisensi hak siar Liga Premier Inggris termasuk Kevin Kristantio selaku Commercial Field Monitoring (CFM) Officer.


Kevin menerangkan dirinya sedang melakukan monitoring pada platform e-commerce Shopee dan melihat iklan yang menjual android tv box alias STB secara  online.


Saksi kemudian menghubungi nomor kontak WhatsApp (WA) terdakwa Hansen Potan alias Asiong dan membeli alat tersebut. Setelah dioperasikan memang bisa menonton pertandingan Liga Inggris lewat internet.



Terdakwa Hansen Potan alias Asiong dihadirkan secara virtual di persidangan. (MOL/ROBS)



Dioperasikan


Sebelum menunda persidangan, hakim ketua Oloan Silalahi meminta JPU agar di persidangan mendatang tv box alias STB yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) tersebut bisa dioperasikan guna membuktikan apakah benar dengan alat dimaksud konsumen  bisa menonton siaran pertandingan sepak  bola Liga Inggris.


"Siap Yang Mulia," timpal JPU Novalita. Persidangan pun dilanjutkan  pekan depan.


Ditahan


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi,  Selasa (29/3/2022) mengeluarkan perintah agar terdakwa Hansen Potan alias Asiong segera ditahan di  Rumah Tahanan (Rutan).


Terdakwa dinilai mempersulit jalannya persidangan. Karena beberapa kali agenda sidang, terdakwa tiba di PN Medan menjelang sore hari.


JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 113 Ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, Pasal 113 Ayat (3) UU Hak Cipta. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini