Tukang Parkir 'Nyambi' Jual Sekalian Konsumsi Ganja Sebagai Obat

Sebarkan:

 


Kedua saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan (kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Arfi Yanta, warga Jalan Pukat II, Gang Jombang, Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, terdakwa penjual narkotika jenis daun ganja kering, Selasa (8/2/2022) menjalani sidang perdana di Cakra 4 PN Medan.


Pria paruh baya dikenal sebagai tukang parkir itu pun sempat ditegur hakim ketua Oloan Silalahi. Alasan terdakwa dinilai mengada-ada.


"Mana pula ada ijin jual ganja. Sebagai obat. Coba kasih tau siapa nama dokter yang bilang (ganja) itu obat. Ada-ada aja kau," tegas Oloan.


Usai pembacaan materi dakwaan, JPU dari Kejari Medan menghadirkan 2 saksi dari Polrestabes Medan, Ellys dan Ergina yang melakukan penangkapan terhadap Arfi Yanta.


"Hasil pengembangan atas laporan masyarakat. Kita datangi. Digeledah. Dapat 19 bungkusan berisi ganja di kantong baju sebelah kirinya," urai Ergina menjawab pertanyaan penuntut umum.


Setelah diinterogasi, kedua saksi bersama anggota tim 'tugas luar' lainnya berangkat ke rumah terdakwa dan ditemukan 1  bungkusan koran berisi ganja lainnya dengan berat bersih 27,90 gram.


Seluruh ganja kemudian dijadikan barang bukti (BB) tersebut dibelinya dari seseorang bernama Edwin (DPO) seharga Rp150 ribu.


"Bukan sedang memakai Yang Mulia," timpal Ergina. Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.


Intai


Paulina dalam dakwaan menguraikan, tim Satresnarkoba lebih dulu melakukan pengintaian. Terdakwa, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 21.30 WIB langsung dihampiri ketika berada di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di depan rumah toko (ruko) CV Karya Mulia.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini