Ternyata, Inilah Pasangan Pelaku Pembuangan Bayi di Pagarmerbau itu

Sebarkan:

Dua tersangka pembuang bayi perempuan di Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang.


DELISERDANG |
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Polsek Pagarmerbau akhirnya menangkap dua tersangka pembuang bayi perempuan yang ditemukan di jemuran kilang batu, Dusun II, Desa Purwodadi Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang, Selasa kemarin.

Dua tersangka pembuang bayi merupakan orang tua bayi yang diduga melakukan hubungan terlarang dan tak menginginkan kelahiran bayi perempuan malang itu.

Kedua pasangan gelap yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AR.br Purba (20) warga Dusun II Desa Tanjung Purba Kecamatan Galang dan Legiman (42) Warga Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang.

Kedua tersangka ditangkap dirumah masing masing. Polisi mengamankan keduanya berserta sejumlah barang bukti.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sengaja membuang bayi karena tak menginginkannya. Bayi diduga dibuang oleh Legiman setelah di lahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain oleh tersangka AR.

Kini kedua tersangka di jebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang untuk proses lebih lanjut.

Terkait kasus ini, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi Sik, Rabu 09/03/2022 belum menjawab. Namun sebelumnya Kapolsek Pagarmerbau, Iptu Irvan Sitompul SH membenarkan penangkapan kedua tersangka dan sudah di serahkan ke PPA Polresta Deliserdang.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini