Sempat Ditunda, Korupsi PPK Dishub Kota Binjai Juanda Prastowo Akhirnya Digelar Secara In Absentia

Sebarkan:

 

Persidangan in absentia terdakwa Juanda Prastowo di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Setelah sempat tertunda, perkara korupsi Rp388.978.739 dengan terdakwa Juanda Prastowo (berstatus Daftar Pencarian Orang / DPO), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai akhirnya digelar secara in absentia.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Erika Ginting, Senin (14/3/2022) lalu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan meminta tim JPU dari kejari Binjai Ilmi Akbar Lubis menunda pembacaan dakwaan dan melakukan pemanggilan ketiga agar persidangan secara in absentia bisa digelar.


"Sudah kami bacakan surat dakwaannya (terdakwa Juanda Prastowo), Senin (21/2/2022) lalu. Jadi persidangannya secara in absentia. 


Senin depan (4/4/2022) menurut rencana masuk pokok perkara mendengarkan keterangan saksi-saksi. 


Iya untuk terdakwa Kadishub Kota Binjai Syahrial (berkas penuntutan terpisah)  dan Juanda Prastowo," kata Ilmi Akbar saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA), Selasa (29/3/2022).


4 Paket PL


JPU dari Kejari Binjai Ilmi Akbar Lubis dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Syahrial dipercayakan Walikota Binjai sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai.


Syahrial kemudian mengangangkat Juanda Prastowo sebagai PPK dan Sarjiyana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun Juanda Prastowo hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Terdakwa meminta Dian Amperansyah menyampaikan pesan kepada Juanda Prastowo agar CV Tunas Asli Mulia (TAM) dan CV Agata Inti Mulia (AIM) nantinya yang mengerjakan 4 paket PL karena pengalaman sebelumnya pekerjaan kedua perusahaan tersebut tidak mengecewakan.


Juanda Prastowo memang ada mengundang direktur kedua perusahaan dimaksud untuk 4 paket pekerjaan secara PL.



Majelis hakim diketuai Erika Ginting. (MOL/ROBS)



Yakni untuk pekerjaan pengadaan CCTV PTZ sebanyak 10 unit dengan pagu Rp199.100.000 serta belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus seperti ban luar dalam dan selendang ban Rp 199.292.500 nantinya akan dikerjakan CV AIM.


Sedangkan pengadaan Video Wall Controller sebesar Rp199.441.000 dan pekerjaan persiapan lahan dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Bus Rapid Transit (UPTD BRT) Rp179.685.000 dikerjakan CV TAM.


Namun setahu bagaimana Juanda Prastowo memerintahkan saksi Dian Ampreansyah menyiapkan dokumen perintah pekerjaan keempat paket PL kepada kedua perusahaan tersebut. 


Belakangan diketahui pihak rekanan atau penyedia tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan. Juanda Prastowo membuat sendiri permohonan tersebut untuk selanjutnya menghubungi pihak rekanan bahwa pembayaran sudah diproses. 


Kemudian Juanda Prastowo menghubungi pihak rekanan dan bertemu dengan pihak rekanan dalam hal ini saksi Robin Pandapotan Siagian di Bank Sumut cabang Binjai untuk mencairkan uang pembayaran pekerjaan tersebut.


Penyerahan Pekerjaan


Akan tetapi kegiatan-kegiatan tersebut di atas tidak dilaksanakan oleh saksi Dian Ampreansyah melainkan dilaksanakan oleh saksi Juanda Prastowo dengan cara menyiapkan pemberkasaan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan saksi Dian Amperansyah untuk pekerjaan keempat paket tersebut.


Demikian halnya saksi Dahliana selaku bendahara barang di Dishub Kota Binjai tidak pernah melihat barang tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam serah terima barang-barang tersebut.


Syahrial pun dijerat dengan didakwa primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini