Persulit Jalannya Persidangan, Hakim Perintahkan Tahan Terdakwa Asiong

Sebarkan:

 


Terdakwa Hansen Potan alias Asiong (kemeja putih) diapit pengawal tahanan (waltah) dari Kejari Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dinilai mempersulit jalannya persidangan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi akhirnya memerintahkan JPU dari Kejari Medan Novalita melakukan penahanan terhadap terdakwa Hansen Potan alias Asiong (49).


Suasana persidangan di Cakra 4 PN Medan, Selasa (29/3/2022) sempat memanas dikarenakan terdakwa yang kebetulan tidak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk kesekian kalinya datang ke persidangan sore hari.


"Terdakwa kadang datang pukul 16.00 dan 17.00 WIB. Tadi juga datang sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan menjemput penasehat hukum (PH-nya) ke Bandara


Karena dinilai mempersulitnya jalannya persidangan, maka hakim ketua langsung mengeluarkan penetapan penahanan terdakwa," urai Novalita saat ditanya wartawan usai persidangan.


Usai persidangan terdakwa Asiong sempat menolak menantangani berita acara penahanan dengan berbagai alasan.


Namun setelah dibujuk JPU, akhirnya terdakwa mau menandatangani berita acara penahanan terhadap dirinya.


Ke Rutan


Secara terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Nixon Andreas Lubis membenarkan kalau tim JPU telah mengeksekusi terdakwa Hansen Potan alias Asiong ke Rutan Kelas I Medan.



Terdakwa didampingi PH-nya (pakai topi) saat penandatangan berkas penahanan di Rutan Medan. (MOL/Ist)



"Sudah, sudah. Ke Rutan Medan," katanya saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp (WA), petang tadi.


Pasarkan


JPU Novalita dalam dakwaan menguraikan, Hansen Potan alias Asiong 'nekat' memasarkan alat berupa produk android tv box (set top box) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang­undangan.


Alat tersebut diterima terdakwa dari seseorang bernama Rudi Hartono (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Selamat, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.


Tertanggal 8 Januari 2018, terdakwa mendaftar ke website jual beli online https://shopee.com (Shopee) dengan nama toko JAYA LIE menggunakan identitas terdakwa selanjutnya mengoperasikan akun tersebut dengan menjual barang-barang elektronik secara online.


Selanjutnya tertanggal 6 Mei 2019 terdakwa mendaftar ke website jual beli online www.tokopedia.com (Tokopedia) menggunakan identitas saksi Siaw Lie (istri terdakwa) dan mencantumkan nomor rekening BCA atas nama terdakwa dan  mengoperasikan akun tersebut dengan menjual barang-barang elektronik secara online.


Dengan alat tersebut, konsumen bisa menonton ratusan channel baik dalam maupun luar negeri, termasuk siaran pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris (English Premier League).


Lewat aplikasi tokopedia.online sebanyak 14 unit dan 4 lainnya lewat shopee.com laku terjual.


Alat tersebut juga sangat merugikan pihak PT Global Media Visual (MOLA TV) selaku pemilik lisensi hak siar Liga Premier Inggris turut dirugikan.


Warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Tapian Nauli, Lingkungan XV, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dijerat dengan 2 pasal.


Pertama, pidana Pasal 113 Ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, Pasal 113 Ayat (3) UU Hak Cipta. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini