PERINGATAN ke Anggota DPRD Tebingtinggi: Dilarang Jadi Kartel Proyek!

Sebarkan:
Foto ilustrasi.
TEBINGTINGGI | 
Pelaksanaan pembangunan proyek fisik maupun pengadaan yang sumber dananya berasal dari dana APBN/APBD Kota Tebingtinggi yang akan dilaksanakan oleh pengguna anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2022.

Pelaksanaan ini diharapkan berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Praktisi Hukum Kota Tebingtinggi, Radinal Hutagalung berharap kepada berbagai pihak pemangku kepentingan di kota ini agar dapat menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan taat hukum serta tidak berbuat sesuatu hal yang justru akan menciderai hati masyarakat yang terlanjur skeptis bahkan melanggar hukum yang berlaku.

"Ada beberapa dugaan indikasi yang akan menjadi bumerang, bahkan berujung pada perbuatan melawan hukum yakni korupsi, kolusi dan nepotisme jika dengan sengaja, terencana, bersama-sama dan masif dilakukan," ujar Radinal dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Radinal mengatakan lembaga legislatif yang memiliki 3 peran penting sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan harus lebih pro aktif dalam mencermati tren yang patut diduga dan disinyalir akan mewabah dalam proses pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di kota ini.

"Diketahui sebahagian besar proyek di OPD berasal dari usulan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Implementasi UU No 17 Tahun 2014 Pasal 400 ayat 1, 2 dan 3, kata Radinal, sebagai landasan kuat bagi lembaga legislatif untuk dipedomani secara utuh dan menyeluruh, sebagai azas untuk melaksanakan 3 fungsi tersebut, agar pelaksanaan pembangunan proyek fisik maupun pengadaan di Kota Tebingtinggi nantinya berjalan sesuai dengan aturan hukum pengadaan barang dan jasa dan bebas dari bayang-bayang intervensi apalagi monopoli kekuasaan.

"Bahwa anggota DPRD tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk menjadi kartel proyek apalagi berbuat bersama dengan anggota DPRD lainnya dalam memanfaatkan dana yang bersumber dari APBN/APBD. Namun ketika hal tersebut dilanggar jelas bertentangan dengan UU No 17 tahun 2014 Pasal 400 yang berakibat bisa diberhentikan dari anggota DPRD," jelas Radinal.

Untuk lebih menjamin jalannya proses pengadaan barang dan jasa di Kota Tebingtinggi sesuai aturan hukum maka diminta kepada Kejaksaan sebagai aparatur penegak hukum (APH) agar dapat lebih intensif lagi mengawasi jalannya proses pengadaan barang dan jasa itu sendiri.

"Upaya tersebut supaya terciptanya kepastian hukum dan kembalinya supremasi hukum di mata masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tebingtinggi," pungkasnya. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini