OP Belawan Abaikan Peraturan Menteri Perhubungan

Sebarkan:

BELAWAN
| Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan abaikan 
Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sekaligus  tetap mempertahankan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan koperasi  tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuahan,  Kamis (3/3/2022).

Pada hal di dalam Permen Perhubungan itu jelas disebutkan kalau Perusahaan Bongkar Muat (PBM) diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. 

Dalam pertemuan di aula Pelindo Cabang Belawan baru baru ini OP Belawan dihadapan Kesyahbandara Utama Belawan, PT SAN, Primkop TKBM Upaya Karya dan Manager Keamanan Pelindo Cabang Belawan, OP Belawan bersikukuh dengan pendapatnya.

OP Belawan memperbolehkan PBM melakukan bongkar muat di Pelabuhan Belawan dengan syarat mengunakan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang berasal dari Primkop Upaya Karya. 

Sikap OP Belawan tersebut dianggap beberapa kalangan menghalangi niat pemerintah dalam upaya menciptakan peluang kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja.

Apalagi pemerintah sudah berencana mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tersebut dan akan menggantinya dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengelolaan TKBM di pelabuhan yang sedang digodok Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop.

Jika Perpes tersebut terwujud maka pengelolaan TKBM di pelabuhan nantinya dialihkan ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

"Kita menduga OP Belawan tetap membela Primkop TKBM Upaya Karya, karena OP Belawan adalah sebagai pembina di koperasi buruh itu," ucap seorang mantan buruh TKBM Upaya Karya.

Dikatakannya, dia sangat setuju dengan rencana pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi khususnya di Pelabuhan Belawan.

"Kita sudah puluhan tahun bekerja di Pelabuhan Belawan dan tergabung di TKBM Primkop Upaya Karya.Tapi mereka tidak perduli sama kita. Bahkan hak-hak kita diabaikan. Itu koperasi simpan pinjam, sampai saat ini simpanan kita tidak dikeluarkan begitu juga dengan JHT kita," ujarnya.

Sementara itu Formansyah Kabid Lala OP Belawan ketika dihubungi wartawan terkait dugaan OP Belawan tetap mempertahankan SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 mengatakan dia tidak bersedia memberikan keterangan. 

"Tidak ada kapasitas saya untuk menjawab dan datang langsung ke kantor OP utama untuk konfirmasi dengan bagian Humas OP," katanya. (RE Maha/REM)
 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini