Miliki Sabu, Muda Mudi Ini Terpaksa Nginap di Polres Siantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Miris melihat tingkah muda mudi ini. Diduga akan "On Cantik" mengkonsumsi narkoba, sepasang insan belia akhirnya nginap di Sel Tahanan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar bersama seorang pria pemasok sabu sabu setelah tertangkap, Senin dinihari (21/03/2022) sekira pukul 01:30 WIB.

Pelaku. R alias Rian (20) warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, kota Pematangsiantar dan teman perempuannya, B alias Baddriyah (20) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, kota Pematangsiantar serta makelar (penyedia) sabu, A alias Anju (23) warga Desa Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Ketiganya diringkus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada 2 orang sedang membawa narkoba di depan Alfamart Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.

Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba bergerak melakukan lidik intai. Di lokasi petugas ada melihat sepasang insan sedang berdiri persis seperti  ciri ciri yang disebut warga.

"Keduanya langsung diamankan dan diperintah mengeluarkan isi saku masing masing," terang Kasat Res Narkoba AKP Rudi S Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Kamis (24/03/2022) malam.

Kasi Humas menjelaskan, Rian, dari sakunya mengeluarkan satu (1) bungkus rokok merk Sampoerna berisi satu (1) paket sabu sabu seberat brutto 0.3 (Nol koma Tiga) gram yang diselipkan diplastik kemasan rokok bagian luar ditemukan juga uang tunai senilai Rp 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan giliran dari  Baddriyah, ditemukan satu (1) unit Handphone merk Samsung.

"Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli melalui perantaraan, A alias Anju," ungkap Rusdi Ahya.

Pengembangan memburu Anju, hari itu juga sekira pukul.12.00 WIB, makelar sabu ini terpantau sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BK 4808 TAQ melintas di Simpang Sionggang Jalan Asahan Km V Desa Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Tanpa perlawanan berarti Anju dihadang dan diamankan. Digeladah badan petugas menemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO dan uang sebesar Rp 9.000,- (Sembilan Ribu Rupiah) serta satu (1)  bungkus rokok merk Record.

Diinterogasi, Anju mengaku menjadi perantara jual beli sabu sabu, kepada Rian dari pemilik sabu berinisial M warga Perumnas Batu VI Simalungun. "Namun saat dikejar dalam pengembangan, target  M belum berhasil ditemukan," sebut Rusdi.

Diujung penjelasannya, Kasie Humas menyebut, "saat ini ketiga pelaku berikut semua barang bukti  telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut melengkapi berkas proses hukum selanjutnya," tandas AKP Rusdi Ahya. (MOL- Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini