Menangis, Ayah Aniaya Anak Berusia 10 Bulan

Sebarkan:
Tersangka


MEDAN | Tak tahan mendengar bayinya yang masih berusia 10 bulan menangis, seorang ayah di Medan mengamuk. 

Pelaku berinisial AZP bahkan menghajar bayinya yang berjenis kelamin perempuan hingga mengalami luka memar di bagian wajah. 

Kekejaman sang ayah terus berlanjut, istrinya RWS yang mencoba meredam amarah suaminya juga menjadi sasaran penganiayaan. Keributan pun pecah, dan mengejutkan warga sekitar di kawasan Medan Denai.

Para tetangga resah dengan suara keributan tersebut lalu bertindak dan melapor ke pihak kepolisian. Polrestabes Medan yang mendapat informasi lalu mengamankan pelaku. 

"Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus pada wartawan Rabu (9/3/2022).

Ia mengatakan dari pemeriksaan pelaku menganiaya istri dan anaknya yang masih bayi pada Minggu (6/3/2022) dan Senin (7/3/2022) kemarin.

"Awalnya tersangka sedang menggendong anak korban tetapi anak korban malah menangis dengan kuat dan tersangka membawa anak korban masuk ke kamar mandi," kata Firdaus.

Lanjut Kasat menjelaskan, istri korban yang melihat itu kemudian meminta kepada suaminya agar anak korban diberikan kepadanya untuk digendong.

"Namun tersangka tidak mau dan tiba-tiba pelapor melihat ada kemerahan di dada sebelah kiri anak korban," ujarnya.

Melihat anaknya terluka, Firdaus menuturkan, istri spontan marah kepada pelaku sehingga terjadi keributan. Saat itulah, pelaku mengamuk dan menendang bagian bokong istrinya sebelah kiri secara bertubi-tubi, memukuli kepalanya hingga memar, mencekik dan mencakar.

"Keesokan harinya, Senin sore, pelaku kembali mengamuk karena bayinya menangis," kata Kasat.

Saat itu ibunya, masih Firdaus menerangkan, melihat suaminya menepuk-nepuk wajah anak korban sambil menyuruh diam.

"Sehingga istrinya berteriak meminta tolong kemudian berdatangan tetangga dan mengambil anak korban dari gendongan pelaku dan wajah anak korban sudah memar, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polrestabes Medan," ungkapnya.

Kasat menjelaskan pihaknya telah menahan pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT ancaman hukuman dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini