Kaban Kesbangpol: Imbauan Bupati Labusel Menangguhkan Penjualan Gas LPG 3 Kg yang Belum Vaksin Idealnya Dimaknai Positif

Sebarkan:

 



Kaban Kesbangpol Zulkifli Siregar saat mengikuti vaksin bwberapa waktu lalu. (MOL/Ist)



KOTAPINANG | Imbauan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Edimin terhadap pengusaha pangkalan LPG (Elpiji) 3 Kg agar menangguhkan penjualan kepada warga yang belum divaksin Covid-19, idealnya dimaknai positif.


Keliru besar bila kemudian dimaknai seolah kebijakan tersebut Pemkab Labusel tidak pro kepada warganya. Bukan begitu cara pandangnya. Pemkab juga memiliki alasan yang jelas untuk mengambil kebijakan tersebut.


Penegasan itu diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Labusel Zulkifli Siregar, Selasa (22/3/2022) lewat pesan teks WhatsApp (WA) menyikapi pemberitaan berisikan statemen miring dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar.


Pemerintah Pusat dan Daerah dapat mengeluarkan kebijakan dan membuat keputusan  dengan pertimbangan manfaat kemaslahatan dan keadilan serta sudah semestinya berperan aktif juga positif sebagai motivator dan inspirator penguat kebersamaan dalam tataran kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI lanjutnya, berjenjang dari Pusat, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) hingga ke Kabupaten / Kota (Pemkab / Pemko)


"Perlu kami tegaskan, Pemkab Labusel akan melaksanakan sinkronisasi dari setiap rencana aksi strategis Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk kepentingan yang lebih besar khususnya dalam percepatan penanganan dan antisipasi pandemi Covid-19.


Surat pak Bupati itu berisikan imbauan. Bukan paksaan. Sekali lagi, bukan paksaan. Sebaliknya untuk mensinkronkan langkah strategis Pemerintah Pusat maupun Pemprov Sumut yang bermuara kepada tumbuhnya kesadaran masyarakat agar ikut divaksin," tegasnya.


Selain itu dimaksudkan untuk pencerahan dan motivasi dalam rangka mengimplementasikan Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UUD 1945, yang berkenaan dengan kesamaan hak dan kewajiban.


"Pemahaman tentang sasaran wajib vaksin dilakukan tanpa diskriminasi. Sasaran wajib vaksin adalah warga Kabupaten Labusel yang berbadan sehat dan tidak wajib vaksin bagi warga yang sakit permanen dengan pembuktian rekaman medis," imbuhnya.


Apalagi dikaitkan dengan data 1 semester terakhir warga khususnya di Kabupaten Labusel telah mengalami keresahan dengan kematian 4 hingga 6 orang per hari. Kurang arif bila imbauan dimaksud kemudian dimaknai sempit dan korbannya tidak sedikit, demikian Zulkifli Siregar.


Statemen Miring


Sementara belum lama ini Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar lewat media massa mengeluarkan statemen miring soal imbauan orang pertama di Pemkab Labusel tersebut dikarenakan kebutuhan masyarakat terhadap gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg merupakan hal yang bersifat urgen.


Dengan demikian jika upaya memperoleh gas tersebut dipersulit maka akan memunculkan hal yang darurat di tengah masyarakat. Kebijakan dimaksud diistilahkannya sebagai kebijakan yang 'offside'. (ROBS/Rel)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini