Hakim 'Jewer' 2 Saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Surat Tugas Undercover Buynya Mana?

Sebarkan:

 




Majelis hakim diketuai Abdul Hadi (kanan). (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap 2 terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu, Rabu (9/3/2022) di Cakra 6 PN Medan 'dijewer' majelis hakim diketuai Abdul Hadi.


"Kadang-kadang penegakan hukum ini, 'ngawur'. Coba kasih tunjuk ke JPU suratnya kalau memang benar saudara dapat tugas dari pimpinan melakukan undercover buy," cecarnya.


JPU dari Kejati Sumut Arta Sihombing pun bergegas menghampiri meja majelis hakim menunjukkan salah satu lembar di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Coba dibaca, Bu. Ini surat penugasan penyelidikan dan penyidikan. Penegakan hukum gak bisa asal-asalan gitu. Nggak ada memang itu diatur di KUHAPidana. Di Peraturan atasanmu (Perkapolri). Silakan nanti dibaca.


Bukan apa-apa ya? Nanti kami pula dinilai pilih kasih. Di perkara lain terdakwa atau penasihat hukumnya (PH) ada yang komplain karena tidak bisa ditunjukkan surat tugas undercover buy kepada penyidik yang melakukan penangkapan. 


Kok dalam perkara ini majelis tidak mempertanyakannya? Tolong dilengkapi nanti itu. Serahkan ke JPU-nya," tegasnya dan dijawab saksi Guntur Gunawan didampingi rekannya, Setiawan Ramadhan dengan kata, siap.


Undercover Buy


Usai pembacaan surat dakwaan, saksi Guntur Gunawan megaku yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ridwan Anwar, warga Jalan Klambir V Gang Usman, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


"Pengembangan atas laporan masyarakat. Nomor terdakwa Saya dapat dari informan. Terus Saya undercover buy meneleponnya. Waktu itu Saya pesan sabu 50 gram. Iya Yang Mulia, disepakati harga nya Rp29,5 juta," urai Guntur.


Lokasi transaksinya di salah satu rumah makan Minang di Jalan Klambir V, Tanjung Gusta, Kota Medan. Saksi kemudian disuruh sabar menunggu karena orang yang membawa sabu tersebut (terdakwa Safwandi, berkas penuntutan terpisah) masih dalam perjalanan.


Tidak lama kemudian terdakwa Ridwan Anwar permisi sebentar pergi dengan menggunakan sepeda motor. Belakangan diketahui menjemput terdakwa  Safwandi dan diturunkan di depan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), tidak jauh.dari rumah makan.


"Saya dan informan menunggu di mobil. Begitu dikasihtunjuk barangnya, langsung Saya amankan. Uangnya belum sempat Saya kasih. Setelah di kantor barangnya ditimbang Yang Mulia," timpalnya.


Saksi bersama anggota tim lainnya kemudian berhasil membekuk terdakwa Safwandi di sekitar SPBU tersebut.



Kedua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut saat dimintai keterangannya. (MOL/ROBS)



"Ada dilakukan interogasi. Safwandi mendapatkan barangnya dengan cara membeli dari seseorang di Aceh bernama Iqbal. DPO Yang Mulia," pungkas Gunawan.


Menyesal


Di bagian lain kedua terdakwa mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Karena situasi ekonomi, bu. Saya sudah bulan nganggur dan bawa becak untuk menafkahi anak istri," ucap Safwandi menjawab pertanyaan PH-nya, Sriwahyuni.


Abdul Hadi pun melanjutkan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan tuntutan JPU.


Di awal sidang JPU Arta Sihombing dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Ridwan Anwar lebih dulu dibekuk, Sabtu malam (15/12/2021). Rekannya Safwandi menyusul dibekuk.


Sehari sebelumnya terdakwa Safwandi membeli sabu seberat 50 gram tersebut dari pria Iqbal di Aceh seharga Rp26 juta. Menurut rencana melalui Ridwan Anwar akan dijual kembali kepada orang lain seharga Rp29,5 juta.


Kedua dijerat dengan dakwaan primair, pidana pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini