Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif 'Atur' Pemenang Tender', Penyidik KPK Periksa Plt Kadis PUPR

Sebarkan:

 



Bupati Langkat nonaktif TRP dan tersangka lainnya setiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan staf di Pemkab Langkat terkait kasus dugaan suap menimpa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) .


Menurut rencana, Senin (7/3/2022) tim melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi terkait dengan dugaan 'pengaturan' pemenang tender pada kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).  


Salah seorang di antaranya adalah Sujarno selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.


Demikian update informasi dihimpun metro.online dari Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri lewat pesan WhatsApp (WA), siang tadi.


Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan keenam saksi dilaksanakan digelar di ruang pemeriksaan Sat Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.


Kelima saksi lainnya yang menjalani pemeriksaan yakni Deni Turio selaku  Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Agung Supriadi (Pejabat Pengadaan Dinas PUPR,


Suhadi (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan / Kabag ULP Setda Kabuoaten Langkat), Yoki Eka Prianto (mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ Setda Kabupaten Langkat


"Serta   Wahyu Budiman selaku Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat," pungkas Ali Fikri.


6 Tersangka


Diberitakan sebelumnya, Kamis siang (20/1/2022) baru 6 orang resmi ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka korupsi berbau suap di lingkungan Pemkab Langkat.


Di antaranya, oknum Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa (Kades) Balai Kasih (juga abangnya bupati-red) dan 4 kontraktor. Yakni Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi), Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.


Penetapan para tersangka pascadilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 20.30 WIB lalu. Tim penindakan KPK pun menyita Rp786 juta sebagai barang bukti (BB). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini