Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejatisu Tahan Oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan 3 Tersangka Lainnya

Sebarkan:

 


Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala (pakai rompi tahanan) saat akan dititipkan ke Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN |  Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir, Kamis (17/3/2022) akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir.


Tiga tersangka lainnya yakni MT dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan berinisial SES juga turut dilakukan penahanan.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idolianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, malam tadi.


Keempat tersangka tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTTP BNA) dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 lalu.


"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjunggusta Medan pada sore hari," katanya. Kamis malamnya menyusul orang ketiga di Pemkab Samosir tersebut.


Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, para tersangka dalam waktu dekat berkas perkara korupsi mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk segera disidangkan.



Dua terdakwa lainnya. (MOL/PnkmKjtsu)



Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp1.880.621.425 untuk BTTP BNA dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut, tahun 2020. 


Hasil audit akuntan publik kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768 atas perbuatan keempat tersangka.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini