Disdik dan Kejari Medan Gelar Sosialisasi Tata Kelola Dana BOS Reguler SD se-Kota Medan

Sebarkan:

 



Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata saat memberikan pengarahan. (MOL/IntlKjriMdn)



MEDAN | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (22/3/2022) berkolaborasi menggelar sosialisasi mengenai Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Dasar (SD) se-Kota Medan. 


Kegiatan yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Kota Medan di antaranya menghadirkan Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata sebagai narasumber. 


Dalam pemaparannya di hadapan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) SD yang ada di Kota Medan sebagai peserta yang hadir di acara itu, Bondan mengingatkan agar para kepsek untuk teliti dan hati-hati dalam mengelola anggaran BOS tersebut. 


Selain itu, mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu juga menawarkan konsultasi hukum gratis kepada para kepsek yang jika ada permasalahan hukum di setiap sekolah yang dipimpinnya. 


"Di kantor kita banyak pengacara bapak ibu. Dan kantor kita selalu menerima bapak ibu apabila mau berkonsultasi hukum. Selain itu, 38 jaksa pengacara negara siap mendampingi bapak ibu apabila ada permasalahan hukum dengan gratis," ucap Bondan. 


Sementara itu, Kasi Kurikulum Disdik Kota Medan Faisal Riza mengatakan, tujuan dilaksanakanya sosialisasi itu supaya para kepsek bisa menata bagaimana penggunaan dana BOS yang seharusnya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan. 


"Terutama Permendikbud No 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan," ucap Faisal Riza seusai acara. 


Riza juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah program yang tiap tahun diadakan oleh Dinas Pendidikan.


"Ini program yang tiap tahun diadakan. Pesertanya para kepsek negeri dan swasta. Kegiatannya digelar selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (22-23/3/2022). (ROBERTS/Rel)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini