Selain itu, Andar berharap, sebagai warga negara yang baik, seluruh masyarakat Kabupaten Paluta agar ikut berperan aktif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dengan membayar dan melaporkan pajaknya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Kemudian, Andar juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Paluta yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar segera melaporkan SPT tahunan dengan benar dan tepat waktu, yakni sebelum 31 Maret 2022.
"Sebagai aparatur pemerintah agar menjadi teladan bagi masyarakat luas khususnya di Paluta untuk patuh dan taat pada kewajiban membayar pajak, yang pada hakekatnya adalah demi kesejahteraan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Paluta dan juga pembangunan Nasional pada umumnya,"ujar Bupati.
Secara simbolis, Bupati melaksanakan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2021 secara online dengan e-filing didampingi oleh Kepala KPP Pratama Padang Sidempuan, Sekretaris Daerah dan para Asisten Setdakab Paluta.
Diakhir kegiatan, pihak KPP Pratama Padangsidempuan tampak memberikan cinderamata kepada Bupati dan para perwakilan wajib pajak pembayaran pajak tahun 2021 di wilayah Kabupaten Paluta yang diharapkan dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya.(GNP/Ginda)