BREAKING NEWS! Mantan Kadisdik Tebingtinggi Terpidana 5 Tahun Kembali Diadili, Kali Ini Bersama Oknum Rekanan Renovasi Museum

Sebarkan:

 


Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar, Senin (28/3/2022) secara virtual kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan.


Kali ini terpidana 5 tahun penjara tersebut diadili bersama oknum rekanan yakni Suryanto selaku Wakil Direktur (Wadir) I CV Bimo Mitra Sakti (BMS) terkait pekerjaan renovasi gedung Museum Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu (berkas penuntutan terpisah-red).


Tim JPU dari Kejari Tebingtinggi Edwin dan Rumanti Sagala dalam dakwaannya menguraikan, di TA 2019 lalu Disdik Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar untuk kegiatan pekerjaan  Renovasi Gedung Museum.


H Pardamean Siregar ketika itu selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kuat dugaan pekerjaan renovasi museum 'sengaja mengkondisikan' agar pekerjaan dilaksanakan CV BMS.


"Terdakwa Suryanto memang ada melaksanakan pekerjaan renovasi gedung selama 150 hari. Namun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak," kata Rumanti Sagala.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut akibat perbuatan kedua terdakwa keuangan negara dirugikan Rp266 juta lebih.


Keduanya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3)  UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal  18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3)  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Penangguhan


Usai pembacaan surat dakwaan, hakim ketua Sulhanudin didampingi anggota majelis As'ad Rahim Lubis dan Sulhanudin pun menanyakan sikap tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan secara bergantian dijawab, tidak.


Dalam kesempatan tersebut tim PH terdakwa Suryanto dimotori Eilen Prahmayanthy Siregar mengajukan permohonan agar status penahan kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ditangguhkan.


"Boleh-boleh saja. Nanti kami (majelis hakim) pertimbangkan. Terus kalau masalah terdakwanya dihadirkan langsung di persidangan kami juga mau, bu.



Tim JPU dari Kejari Tebingtinggi. (kiri) saat membacakan dakwaan. (MOL/ROBS)




"Nggak kek gini (persidangan virtual) teriak-teriak. Silakan dikoordinasikan dengan pihak Rutan. Baik ya? Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan pokok perkara mendengarkan keterangan saksi," pungkas Sulhanudin.


5 Tahun


Sementara sebelumnya, Senin (9/8/2021) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan mantan Kadisdik H Pardamean terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Pengadaan Buku Panduan Pendidik di Disdik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi.


H Pardamean Siregar dihukum pidana selama 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Dua terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah-red) juga dinyatakan majelis hakim serupa terbukti bersalah. Terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Disdik Kota Tebingtinggi dibui 7 tahun penjara. 


Sedangkan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku divonis 4,5 tahun penjara. Keduanya juga sama-sama dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Hanya saja, terdakwa Efni Efridah yang dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar  Rp397 juta. 


Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara. Kedua terdakwa diinformasikan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini