Awal Triwulan 2022 Kejaksaan Sejajaran Sumut Hentikan Penuntutan 40 Tersangka Lewat RJ

Sebarkan:

 


Kajati Sumut Idianto (kanan) didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan. (MOL/PmkmKjtsu)



MEDAN Di awal triwulan terakhir sejak Januari hingga 28 Maret 2022 ini, jajaran kejaksaan di Sumatera Utara (Sumut) telah menghentikan penuntutan sebanyak 40 kasus dugaan tindak pidana lewat penegakan hukum Restorative Justice (RJ).


Hal itu diungkapkan Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arip Zahrulyani melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (29/3/2022) di kantor Jalan AH Nasution Medan.


Bahkan dalam sepekan terakhir sebanyak 14 kasus di antaranya yang disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI Fadil Zumhana untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan RJ atau keadilan restoratif..


"Sepekan terakhir kita baru melaksanakan penghentian penuntutan dengan menerapkan RJ di Kejari Simalungun (8 kasus), Kejari Langkat (1), Kejari Tapanuli Selatan (1), Kejari Padang Lawas Utara (2), Kejari Samosir (1) dan Kejari Nias Selatan (1). Total 14 kasus," kata Yos A Tarigan.


Untuk perkara di Kejari Simalungun, lanjutnya, 8 kasus yang dihentikan penuntutannya terkait tindak pidana pencurian kelapa sawit dan pelakunya bervariasi seperti ibu rumah tangga dan masyarakat biasa yang kesulitan mendapatkan uang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Untuk perkara di Kejari Samosir, ada seorang nenek usia 96 tahun, Gandaria Siringo-ringo (melakukan pengrusakan tanaman) yang akhirnya bisa bernafas lega setelah penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dilaksanakan dengan menghadirkan tersangka dan korban, keluarga serta aparat desa.


"Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.


Yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspons positif oleh keluarga," jelasnya.


Yang pasti, tambah mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu, antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini