Alamak! 2 Bendahara gak Ngerti Apa-apa, Cuma Disuruh Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Teken Pencairan Dana BOS dan LPj

Sebarkan:


Terdakwa mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan dihadirkan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua bendahara telah memberikan kesaksian dalam perkara korupsi Rp1,4 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan di Cakra 8 Oengadilan Tipikor Medan.


"Iya, Senin (14/3/2022). Parmonang selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Hotmaris sebagai Bendahara Sekolah," kata JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan, Kamis pagi tadi (17/3/2022).


Kedua saksi mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan dana BOS di tahun 2016 hingga 2018.


Saksi Parmonang selaku Bendahara Dana BOS hanya disuruh terdakwa Jongor Ranto Panjaitan agar meneken (menandatangani) cek untuk pencairan ke Bank Sumut.


Uangnya kemudian dibawa saksi dan terdakwa ke sekolah. Namun Parmonang tidak mengetahui dana tersebut dipergunakan untuk apa saja dan siapa saja rekanan yang menagih pembayaran kepada terdakwa.


Saksi juga diperintahkan terdakwa agar menandatangani sejumlah kwitansi untuk pembayaran.  Dia juga tidak mengetahui besaran dana yang diterima masing-masing siswa.


Saksi kemudian diperintahkan membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana BOS secara reguler, namun tidak mengetahui dipergunakan untuk apa saja.


Hal senada juga diungkapkan saksi Hotmaris sebagai Bendahara Sekolah. 


Bedanya, yang mengetikkan LPj dana BOS ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI adalah salah seorang pegawai honor dan saksi hanya disuruh membubuhkan tanda tangan.



Majelis hakim diketuai Eliwarti. (MOL/ROBS)



Majelis hakim diketuai Eliwarti didampingi hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan.


Dipertanggungjawabkan


JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran (T


Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017,  984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).


Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.


Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu memiliki tugas serta tanggung jawab di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).


Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan


"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan," urai Fauzan.


Rp1,4 M


Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.


Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan.


Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini