8 Kali Tunda Pembacaan Putusan, Direktur LBH Medan Minta KY Periksa Majelis Hakim Jarihat Simarmata

Sebarkan:

 

Direktur LBH Medan Ismail Lubis. (MOL/ROBS)



MEDAN | Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) diminta segera memeriksa majelis hakim pada PN Medan yang menyidangkan perkara pencurian barang bukti dan tindak pidana narkoba 5 oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan, kebetulan diketuai Jarihat Simarmata.


Desakan itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis, Rabu (16/3/2022) menyikapi maraknya pemberitaan media soal putusan bebas oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan dan 2 terdakwa lainnya sampai 8 kali berturut-turut ditunda pembacaan putusannya. 


"Sepertinya di Sumut baru kali ini ada majelis hakimnya sampai 8 kali berturut-turut menunda pembacaan putusan terdakwanya (Dudi Efni dan Marjuki Ritonga).


Hal itu sekaligus menunjukkan majelis hakimnya tidak profesional dalam menangani perkara tersebut karena mereka tidak mengindahkan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan," tegasnya.


Sehingga dari perjalanan penundaan yang sampai 8 kali itu membuat LBH Medan patut bertanya-tanya, apa penyebabnya.


'Masuk Angin'


"Jangan-jangan ini sudah 'masuk angin' ya? Makanya kita meminta agar Penghubung KY Wilayah Sumut memeriksa hakim yang menyidangkan perkara dimaksud. Biar publik juga tahu apakah ada pelanggaran atau tidak," tegasnya.


Di bagian lain alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mengakui putusan bebas oknum Panit Toto Hartono dan vonis  8 bulan dan 21 hari penjara untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga serta pidana 8 bulan dan 22 hari untuk terdakwa Matredy Naibaho, sangat mengejutkan.


Padahal perkara dimaksud idealnya mendapatkan putusan berat karena kelima adalah oknum anggota Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum.


"Ini malah melakukan pencurian yang seharusnya dijadikan barang bukti ini seharusnya dihukum seberat-beratnya," timpalnya.


LBH Medan setuju dengan jaksa yg melakukan upaya hukum kasasi dan banding dan semoga Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA RI) nantinya menghukum berat para terdakwanya jika benar-benar terbukti bersalah, demikian Ismail Lubis.


8 Kali Ditunda


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim diketuai sebanyak 8 kali berturut-turut sejak 29 Desember 2021 hingga 8 Maret 2022 menunda pembacaan vonis terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga).


Pada persidangan, Selasa (15/3/2022) di Cakra 9 PN Medan keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dengan volume suara yang nyaris tidak terdengar. 




Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata saat pembacaan putusan. (MOL/ROBS)




Demikian juga terdakwa lainnya Matredy Naibaho (berkas penuntutan terpisah yang juga terbukti bersalah mencuri barang bukti dari rumah warga terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus. Majelis berkeyakinan tindak pidana narkotikanya, tidak terbukti.


Sedangkan untuk terdakwa Toto Hartono selaku Panit Satresnarkoba Polrestabes Medan divonis bebas. Baik dakwaan pencurian BB dan tindak pidana narkobanya diyakini tidak tbukti.


Terdakwa lainnya atas nama Rikardo Siahaan (berkas penuntutan terpisah) oleh majelis hakim diketuai Ulina Marbun tidak terbukti tindak pidana narkobanya kemudian divonis 8 bulan dan 22 hari penjara.


Bandar Narkoba


Tim JPU dari Kejati Sumut dalam dakwaan menyebutkan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan  Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkoba di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Terdakwa Toto Hartono selaku  Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.


Belakangan diketahui sejumlah barang dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2  batangan terbuat dari Kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil  terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV.


Aksi para terdakwa berhasil diungkap tim penyidik dari Mabes Polri. Sejumlah barang bukti (BB) pun berhasil disita. Dari  Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini