2 Kg Sabu akan Diterbangkan ke Banjarmasin, 2 Terdakwa Kurir Asal Aceh Utara Dituntut 20 Tahun

Sebarkan:

 


JPU dari Kejari Medan David (kiri) saat membacakan amar tuntutan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua warga asal Aceh Utara, terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg lewat persidangan secara virtual, Selasa (1/3/2022) di Cakra 3 PN Medan masing-masing dituntut agar dipidana 20 tahun penjara. 


Selain itu, Aris Munandar (20) maupun Nauval Haikal (20) juga dituntut pidana denda masing-masing Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Menurut JPU dari Kejari Medan David, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair. 


Yakni secara permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.


Majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Oknum TNI


Dalam Dakwaan diuraikan, tim kepolisian antinarkotika melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan cara melakukan penggerebekan di salah satu kamar   Hotel Serena Anggrek Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (31/7/2021) lalu.


Semula tim menemukan kedua terdakwa bersama 2 pria lainnya yakni Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi (berkas penuntutan terpisah). Tim pun melakukan interogasi dan keempatnya mengakui sedang menunggu seseorang yang akan mengantarkan sabu.


Tidak lama kemudian masuk sambungan telepon dengan sandi: 02. Petugas pun meminta salah seorang terdakwa agar orang dimaksud mengantarkannya ke hotel.


Tim akhirnya bergegas ke pelataran parkir dan membekuk pengemudi mobil pengantar paket sabu. Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak 8 bungkusan berisi sabu yang setiap bungkusnya beratnya 250 gram. 


Belakangan pria tersebut diketahui oknum anggota TNI dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke penyidik terkait. 


Menurut rencana sabu dimaksud akan dibawa keempat terdakwa ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan lewat Bandara di Kepulauan Riau (Kepri) dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam sol sepatu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini