1 dari 3 Terdakwa Mantan Pejabat PT PSU 'Hondok-hondok' Dengarkan Dakwaan

Sebarkan:



Ketiga terdakwa mantan petinggi di PT PSU dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBS)



MEDAN | Salah seorang dari 3 mantan pejabat di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), terdakwa korupsi disebut-sebut total mencapai Rp109,2 miliar, lewat layar monitor sidang virtual tampak sempat hondok-hondok alias terkantuk-kantuk saat mendengarkan tim JPU dari Kejari Sumut membacakan dakwaan.


Di sesi pertama hampir 2 jam -sebelum hakim ketua Sulhanudin menskor sidang untuk istirahat- JPU  Azwarman, Benhar S Zain dan Putri Marlina Sari- secara bergantian membacakan surat dakwaan, Kamis (17/3/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. 


Terdakwa Heriati Chaidir (62) selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 pun tampak berulang kali berusaha mengusir rasa kantuk.


Di ruang sidang yang sama kedua terdakwa lainnya yakni Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan M Syafi'i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Simpang Koje tahun 2011-2013 (berkas penuntutan terpisah-red) juga turut menjalani sidang perdana.


Pengembangan Kebun


Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan tertanggal 20 Juni 2007 lalu.


Mereka disebut-sebut 'nekat' menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare (Ha) dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.


Tindak pidana yang dilakukan terdakwa Heriati Chaidir bersama Darwin Sembiring sekira tahun 2007 sampai dengan bulan Mei 2010 di 2 lokasi. Yakni di Jalan Letjend Jamin Ginting Kilometer, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan / atau di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Keduanya secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.


Di antaranya, untuk pembayaran GRTT dan bangunan terhadap masyarakat penggarap areal yang akan dijadikan Kebun Plasma Simpang Koje yang  tidak sesuai dengan ketentuan.


Heriati Chaidir didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Darwin Sembiring atau masyarakat yang tidak berhak penerima uang GRTT dan bangunan maupun penerima biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Plasma Simpang Koje.


Belakangan diketahui, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT). Juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI.


Di areal HPT seluas 560 Ha dan seluas 80,97 Ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan Inti seluas 4.600 (Ha) dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 Ha saja.


6 Kebun


Sementara untuk terdakwa M Syafi'i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Koje tim JPU menguraikan, di tahun 2011 s/d 2013 setiap bulannya mantan Dirut (almarhum) Darwin Nasution mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk 6 kebun kelapa sawit, termasuk Kebun Simpang Koje dan 2 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS). 


Di antaranya untuk biaya pembabatan gawangan sawit (jarak antara sawit satu dengan sawit lainnya) dan piringan sawit (keliling sawit), menunas atau membuang pelepah lebih dari songo, penyemprotan lalang dan gulma serta piringan, memberantas hama dan penyakit apabila ada serangan ke pokok sawit (rutin) serta biaya pemeliharaan jalan kebun.



Tim JPU (kiri) secara bergantian membacakan dakwaan ketiga terdakwa. (MOL/ROBS)




Namun belakangan diketahui, terdakwa M Syafi'i Hasibuan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri dan sebagai uang setoran kepada almarhum Darwin Nasution. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp15.204.220.000.


Ketiga mantan pejabat di perusahaan perkebunan kebanggaan Sumut tersebut dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3  jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana 


Majelis hakim diketuai Sulhanudin pun melanjutkan persidangan, Senin (21/3/2022) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini