Sidang Korupsi Setengah Miliar Lebih Mantan Kades V Natal Madina Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim

Sebarkan:

 


Terdakwa Idris dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi Kepala Desa (Kades) Pasar V Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Idris, Senin (14/2/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan ditunda majelis hakim diketuai Eliwarti.


"Jadi begini ya, saudara penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum (PH). Kebetulan vonis (putusan sela) belum siap, maka sidangnya ditunda minggu depan," kata Eliwarti.


JPU Kejari Madina pun diperintahkan untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon).


Dipertanggungjawabkan


Sebelumnya JPU dalam dakwaan menguraikan, desa yang dipimpin terdakwa tahun 2017 mendapatkan bantuan Rp813.223.000 yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Dengan rincian untuk Dana Desa (DD) sebesar Rp748.833.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Di tahun yang sama Desa Pasar V Natal juga mendapatkan dana Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp147.642.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp960.865.000.


Tahun 2018 kemudian mendapatkan bantuan sebesar Rp31.942.033 dan tahun 2019 sebesar Rp39.877.186


Namun belakangan diketahui, terdakwa bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut. Di antaranya untuk  pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, kegiatan operasional kantor desa, Badan Permusyawaratan Desa  (BPD).


Operasional PKK, kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa LPMD, pembangunan desa, sarana dan prasarana fisik kantor   


Akibat perbuatan terdakwa Idris di 3 periode tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp562.603.519 alias setengah miliar rupiah lebih.


Idris dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat              (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian negara. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini