Notaris Elviera gak Diizinkan Diperiksa, MKN Sumut 'Kebal Hukum' ?

Sebarkan:

 


Direktur LBH Medan Ismail Lubis. (MOL/ROBS)



MEDAN | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis akhirnya angkat bicara seputar tidak hadirnya Notaris Elviera atas panggilan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi.


Sikap Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumut yang tidak mengizinkan Notaris Elviera untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berbau kredit macet  di salah satu bank platerah di Medan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp39 miliar.


"Kita tentunya sangat menyayangkan penolakan yang dilakukan MKN ini. Jangan pula kesannya seolah-olah ada yang "kebal hukum' di negara kita ini," katanya, Kamis (17/2/2022).


Menurutnya, jika penolakan dari MKN yang diketuai Imam Suyudi yang juga Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, menunjukkan kesan negatif seolah tidak mendukung maupun menghalangi proses hukum.


"Artinya kita berharap semua pihak harus mendukung dan proaktif setiap upaya penegakan hukum di Sumut ini. Makanya kita sangat menyayangkan sikap MKN ini," tegasnya.


Ismail memastikan LBH Medan sepakat untuk melindungi profesi notaris, namun, jika ada pelanggaran hukum apalagi kasus korupsi, harus diproses.


Karena itu, katanya, lembaga penegakan hukum yang dipimpinnya memberikan support agar Kejatisu tetap berupaya mengungkap kasus- dugaan korupsi disebut-sebut juga beraroma 'mafia tanah' dengan penuh tanggung jawab, transparan dan memproses semua pihak yang terindikasi terlibat.


"Jika memang betul notarisnya merasa apa yang telah dilakukannya sudah sesuai tupoksinya, apa pula yang perlu ditakutkan? Toh kalau diperiksa nantinya sebagai saksi memiliki hak didampingi advokat?" sambungnya.


Tim penyidik pada Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Notaris Elviera pada tahun 2021 lalu. Namun, MKN Wilayah Sumut lewat suratnya menyebutkan tidak mengizinkan yang bersangkutan diperiksa.


Sehingga belum lama ini Kejati Sumut kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga. Selain pemanggilan sebagai notaris, Elviera juga pernah dipanggil sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun tidak juga hadir.


Kasus tersebut sedang diproses Kejati Sumut melibatkan pihak pengembang dari Takapuna Residence yang dinakhodai PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Oknum Direktur Canakya Suman, 'menggelapkan' sebanyak 35 sertifikat lahan. 


Sertifikat tersebut kemudian dijual Canakya kepada 19 orang senilai Rp14,7 miliar. Padahal, ada 151 ruko yang berdiri di atas 35 sertifikat tersebut. 


Canakya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disebut-senut  juga mengagunkan sertifikat tersebut ke salah satu bank plat merah di Medan berujung dengan  kredit macet. 


Terbukti Bersalah


Untuk proses pengajuan kredit ini, Canakya diduga bekerja sama dengan Mujianto, pemilik PT Agung Cemara Realty. Notaris Elviera diduga mengetahui seluk beluk Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang sempat diagunkan ke bank.


Canakya Desember 2020 lalu telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan SHGU yang sempat diagunkan ke bank. Majelis hakim diketuai Tengku Oyong menjatuhkan  pidana 28 bulan penjara yang menyebabkan pihak bank rugi hingga Rp14,7 miliar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini