Menteri Agama Atur Pengeras Suara Masjid, Kemenag Padangsidimpuan : Itu Hanya Pedoman Bukan Larangan

Sebarkan:

 

Ilustrasi pengeras suara masjid

PADANGSIDIMPUAN | Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran Nomor SE 05 tahun 2022 yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala.

Dikutip dari berbagai sumber, Menag Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dia mengingatkan, masyarakat Indonesia tidak Islam saja.

Ia juga menyebutkan pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Salah satunya dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid , khususnya pengeras suara ke arah luar.

Terkait surat edaran tersebut metro-online.co  langsung menjumpai plt Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan Muhammad Nuh Hasibuan mengatakan, dalam surat edaran menteri agama tersebut, bermaksud sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.

Nuh juga menyebutkan, surat edaran menteri agama tersebut sampai di kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan pada hari Senin 21 Februari 2022 dan rencananya dalam waktu dekat akan disampaikan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan.

"Baru hari Senin kemarin kita terima suratnya dan dalam waktu dekat ini akan kita sosialisasikan dan sampaikan ke masyarakat melalui kantor urusan agama, MUI, Dewan Masjid, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan pengurus masjid dan musala," jelas Nuh kepada metro-online.co diruang kerjanya, Rabu, (23/2/2022).

Nuh menyampaikan, agar masyarakat jangan salah mengartikan maksud dan tujuan surat edaran tersebut. Dikatakannya surat edaran tersebut bukanlah bentuk larangan tetapi merupakan suatu pedoman bagi ummat Islam dalam menggunakan pengeras suara masjid.

"Surat edaran itu dibuat bukan larangan tetapi suatu pedoman bagi kita ummat Islam dalam menggunakan pengeras suara didalam masjid," ungkapnya.

Tidak itu saja dikatakan Nuh, surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid ini sudah ada sejak tahun 1978 dan diteruskan tahun 2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid.

Kemudian kata Nuh, surat edaran tersebut akan di sosialisasikan serta disampaikan kesetiap kelurahan di Kota Padangsidimpuan untuk dimusyawarahkan dan apabila ada masjid yang melanggar aturan dari pedoman tersebut tidak ada sanksi maupun hukumannya.

"Kita akan sosialisaikan agar surat edaran tersebut dimusyawarahkan, kalau ada masjid yang mengikuti pedoman tersebut itu bagus dan apabila pedoman tersebut tidak diikuti juga tidak ada sanksi maupun hukumannya karena surat edaran tersebut hanya sebagai panduan saja dan juga sebagai bentuk toleransi," terang Nuh.

Terkait adanya surat edaran tersebut, Nuh menyampaikan kepada masyarakat khususnya ummat Islam warga Kota Padangsidimpuan agar bersama-sama bisa memahami surat edaran ini dan tidak terjadi salah pengertian bagi masyarakat, kemudian yang terpenting penerapan ini nantinya tidak kaku ditengah-tengah masyarakat, pungkasnya. (Syahrul/ST)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini