LAN Toba : Memprihatinkan, Kabupaten Toba Zona Merah Peredaran Narkotika

Sebarkan:


TOBA
| Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Toba, Wilson Napitupulu, prihatin dengan kondisi Kabupaten Toba saat ini sudah berada di zona merah dalam peredaran dan pemakaian Narkoba.

Wilson Napitupulu didampingi oleh Wakil Ketua LAN Toba, Charles Hutagaol, Bendahara LAN Toba, Novel Harianja, menyebutkan, bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. Dan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/17/inst/2021 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, bahwa Kabupaten Toba saat ini sudah zona merah dalam peredaran dan pemakai narkoba.

"Mengingat anggaran dasar LAN pasal 6 disebutkan bahwa Penyelenggaraan kegiatan LAN memiliki dasar hukum yaitu UU Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2009 Tenang Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Turut Menjalankan program P4GN, Bab XIII pasal 104 yang ketentuannya adalah sebagai berikut, masyarakat mempunyai peran seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika," sebut Wilson, di Kantor Sekretariat LAN Toba, Balige, Kabupaten Toba, Senin (21/2/2022).

Wilson juga mengatakan, pada UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Bab XIII pasal 105 masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pada Bab XIII pasal 106 disebutkan masyarakat berhak memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Sekaitan dengan itu, kita di LAN Toba ini sesuai dengan tupoksi, sudah berupaya sekuat tenaga dan semampu mungkin untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Toba ini," ucapnya.

LAN Toba, papar Wison, pada tahun 2021 telah melaksanakan berbagai program dalam pencegahan peredaran Narkotika. Antara lain dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat umum, khususnya kepada kaum milenial, siswa-siswi SMA, SMP, SD kelas VI.

"Kita melakukan sosialisasi itu, dengan situasi keterbatasan PPKM dan jumlah peserta begitu terbatas. Dilaksanakan kurang lebih seratus orang dan sudah termasuk utusan-utusan dari beberapa tingkat sekolah. Kemudian menindak lanjuti masalah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toba ini," terang Ketua LAN Toba.

Di Provinsi Sumatera Utara, terang Wison, Kabupaten Toba salah satu zona merah masalah peredaran, bandar dan juga pemakai narkoba. Sebagai pegiat anti Narkotika, LAN Toba dituntut untuk dapat meminimalisir ataupun memutus mata rantai peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Toba bersama dengan peran serta masyarakat. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini