KPK Kembali Limpahkan Perkara Korupsi Berbau Suap 'Lelang Jabatan' Terpidana Mantan Walikota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan:

 



Terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali melimpahkan berkas perkara korupsi berbau suap terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022).


Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam pers rilisnya lewat pesan WhatsApp (WA), siang tadi. 


Selanjutnya, imbuh  tim JPU KPK  akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya dan penetapan hari sidang berikut agenda pembacaan surat dakwaan. 


Mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian Ali Fikri.


'Lelang Jabatan'


Diberitakan sebelumnya, kader Partai Golkar tersebut tersandung kasus dugaan korupsi terkait 'lelang jabatan' 2019 di lingkungan Pemko Tanjungbalai.


Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin lalu (24/1/2021) secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara).


Selain itu majelis hakim diketuai Eliwarti juga menghukum terdakwa pidana membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni memberi atau menjanjikan sesuatu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


M Syahrial melalui orang kepercayaannya bernama Sajali alias Jali untuk meminta 'fee' Rp500 juta kepada Yusmada untuk menduduki posisi Sekda Kota Tanjungbalai yang lagi kosong, ditinggalkan Abdi Nusa.


Namun Yusmada kemudian mengatakan hanya mampu menyediakan Rp200 juta dan tidak berambisi karena masa pensiunnya masih lama. 


2 Tahun


M Syahrial, Senin (20/9/2021) lalu di Cakra 2 juga di Pengadilan Tipikor Medan juga divonis 2 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta  subsidair 4 bulan kurungan. 


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari KPK.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju, salah seorang penyidik di KPK dan oknum advokat Maskur Husain.


Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini