Korupsi Dana BOS Oknum Kepsek SMPN 1 Dolok Silau Dibui 3,5 Tahun, Bagaimana dengan Bendaharanya?

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Sarma Siregar saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun Harles Sianturi, Senin malam (21/2/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dibui 3,5 tahun.


Warga Jalan Manggis III, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa memang diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


"Oleh Karena itu membebaskan terdakwa maupun tuntutan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," urai hakim ketua Sarma Siregar. 


Sebaliknya terdakwa Harles Sianturi diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp214 juta.


Di antaranya untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer dilengkapi internet alias Informasi dan Teknologi (IT), tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.


UP


Harles Sianturi juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp214 juta.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak dapat menutupi UP, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara, bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tipikor dan perbuatannya tidak mencerminkan sebagai profesi guru seharusnya memberikan teladan.



Terdakwa Harles Sianturi dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor. (MOL/ROBS)



Sedangkan yang meringankan, imbuh Sarma Siregar, terdakwa belum bernah dihukum, sopan di persidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.


"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Harles Sianturi lewat monitor video teleconference (vicon) yang malam itu tidak didampingi penasihat hukum (PH). Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Simalungun. 


Sebab pada persidangan sebelumnya Asor Siagian menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp214 juta subsidair 2,5 tahun penjara. 


'Nasib' Bendahara


Dalam persidangan beberapa pekan lalu hakim Ketua Sarma Siregar mempertanyakan JPU soal 'nasib' Bendahara Dana BOS Afirmasi di SMPN 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.


Fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersama-sama dengan bendahara mencairkan dana BOS-nya "Bendaharanya dijadikan tersangka juga Pak jaksa?" cecarnya.


Sementara dalam dakwaan disebutkan, SMP yang dipimpin terdakwa ada memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2019 bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.


Di antaranya untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer dilengkapi internet alias IT belakangan tidak  bisa dipertanggungjawabkan Harles Sianturi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini