Ketua Forwakum Sumut Apresiasi Hakim PN Simalungun Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Suruh Bunuh Wartawan

Sebarkan:

 

Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution (kiri). (MOL/Ist)



MEDAN | Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution mengapresiasi putusan majelis hakim PN Simalungun yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa yang menyuruh melakukan pembunuh terhadap wartawan salah satu media online, Mara Salem Harahap alias Marsal.


"Forwakum Sumut mengapresiasi vonis majelis hakim PN Simalungun yang telah memutus perkara tersebut secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," katanya didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng, Sabtu (5/2/2022).


Vonis seumur hidup tersebut, imbuhnya, sudah layak diterima kedua terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban. Apalagi tindakan kedua terdakwa tersebut berdampak pada psikologi istri dan anak serta keluarga almarhum. Jadi putusan tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan.


"Putusan seumur hidup terhadap kedua terdakwa Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi sangat layak diapresiasi," tegasnya.


Aris berharap peristiwa kekerasan terhadap wartawan khususnya di Sumatera Utara tidak terulang kembali apalagi sampai memakan korban. Ini menjadi pembelajaran bagi kedua terdakwa atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban. 


Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan, warga bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers. Jadi, apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum," tegasnya.


Profesional


Di bagian lain potret buram berujung pada terbunuhnya insan pers tersebut bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi semua pihak.


Para wartawan/jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bekerja secara profesional dengan tetap mematuhi UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Pembunuhan Berencana


Sementara dari arena persidangan, Sebelumnya, Kamis, (3/2/2022 majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Simalungun.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pemilik KTV Ferrari, Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (31), selaku humas KTV Ferrari diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair, pidana Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana


Yakni melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.


Vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa juga sama dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum alias conform.


Korban ditemukan warga di dalam mobil menderita luka tembak senjata api di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021) dini hari lalu. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini