Kejari Belawan dan Dairi Hentikan Penuntutan Kasus Pidana Umum dengan Pendekatan RJ

Sebarkan:

 




Tersangka Rendah Boru Tarigan dengan korban Lompoh Pinem yang bersepakat untuk berdamai. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Dairi dilaporkan menghentikan penuntutan kasus dugaan tindak pidana umum lewat pendekatan rasa keadilan (Restorative Justice/RJ). 


Penegakan hukum RJ tersebut menyusul disetujuinya usulan dari kedua Kajari dimaksud  oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) IBN Wiswantanu, Aspidum Sugeng Riyanta serta staf Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Rabu (9/2/2022).


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya di grup WhatsApp, Kamis (10/2/2022) menyampaikan, pertama untuk perkara dari Kejari Belawan disampaikan langsung oleh Kajari Nusirwan Sahrul didampingi Kasi Pidum dan JPU. 


Usulan RJ dari Kejari Belawan adalah atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda (24). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHPidana subsidair Pasal 367 ayat (2) KUHPidana (pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga).


Kajari Belawan, lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka Nanda yang merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban, Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Kawat V, Lingkungan XI, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli. 


Tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam BK 2743 AEF milik korban Rahmawati.


"Kemudian, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp 3 juta kepada Anto (DPO). Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah," kata Yos.


Alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan RJ ini, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut laporan pengaduan pada 2 Februari 2022.


Tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.


"Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan masih satu keluarga dengan korban, yaitu tersangka adalah adik kandung dari suami korban," jelas Yos.


Pemukulan


Sementara untuk untuk kasus dari Kejari Dairi disampaikan langsung oleh Kajari Chandra Purnama didampingi Kasi Pidum dan JPU. Perkara yang diusulkan untuk dihentikan adalah tersangka, Rendah Boru Tarigan (62). Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus pemukulan). 


"Tersangka Rendah Boru Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai," katanya lewat pesan teks..


Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang itu menambahkan, penegakan hukum lewat RJ diberlakukan juga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.


Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, tuntutan pidana di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini