Ini Alasan Hakim Perintahkan JPU Hadirkan 4 Terdakwa Korupsi Rp2,8 M DAPM Padang Bolak Julu di Persidangan

Sebarkan:

 

Keempat terdakwa sebelumnya dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno akhirnya memerintahkan tim JPU Kejari Padanglawas Utara (Paluta) agar menghadirkan keempat terdakwa perkara korupsi Rp2,8  miliar terkait Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padang Bolak di Pengadilan Tipikor Medan.


Perintah lisan itu disampaikan Bambang menyusul sejumlah pertanyaan JPU dan majelis hakim ditujukan kepada Tanti Tarida Harahap selaku Ketua Pengurilus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) DAPM, bukan sebagai terdakwa melainkan sebagai saksi atas ketiga terdakwa lainnya.


Yakni Masreni Siregar (Bendahara) maupun Saipul Bahri Siregar (Sekretaris) dan Mijan Siregar selaku Ketua Pengurus Badan Pengawas DAPM (berkas penuntutan terpisah) alias saksi mahkota, tidak jelas kedengaran suaranya.


"Ini perkara tindak pidana korupsi. Kami majelis hakim harus jelas mendengarkan apa keterangan saksi sekaligus sebagai terdakwa sebelum memutuskan perkaranya. 


Kalau gitu hadirkan para terdakwanya diboersidabgan. Bisa ya pak jaksa? Sidang minggu depan," tegas Bambang dan dijawab dengan kata siap sembari menganggukkan kepala dari tim JPU.



Tim JPU dari Kejari Paluta (kiri) akhirnya diperintahkan menghadirkan para terdakwa di persidangan. (MOL/ROBS)




PNPM Mandiri


Sementara usai persidangan JPU Feri Sitanggang mengatakan,  sebelumnya (tahun 2007-red) Pemerintah Indonesia meluncurkan PNPM Mandiri di antaranya untuk pedesaan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.


Sumber dananya dari Pusat (APBN) berkisar 90 persen dan 10 persen lainnya dari Daerah (APBD). Selain dalam bentuk pembangunan sarana fisik, PNPM Mandiri juga menggelontorkan dana melibatkan unsur masyarakat, 


"Di antaranya dalam bentuk simpan pinjam bagi ibu rumah tangga. PNPM Mandiri kemudian berganti nama menjadi UPK DAPM yang tersebar di kecamatan. 


Ketiga terdakwa pengurus UPK juga ada diberikan ruangan sementara di Kantor Camat Padang Bolak Julu. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam kegiatan 3 tahun sejak 2016 lalu," pungkasnya. 


Ketiga pengurus UPK dan Mijan Siregar selaku Ketua Pengurus Badan Pengawas DAPM (berkas penuntutan terpisah) dijerat pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan ada padanya yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini